Rabu 27 Jan 2021 15:44 WIB

Pemkot Jakpus Target Genangan tak Lebih dari 6 Jam

Pemkot Jakpus juga menargetkan tidak boleh ada genangan di jalan nasional.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Irwandi.
Foto: @kominfotikjp
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Irwandi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat terus mengantisipasi banjir dan jika ada genangan akibat hujan maka tidak boleh lebih enam jam. Selain itu, tidak boleh ada genangan di jalur tertentu termasuk jalan nasional.

Dua hal itu menjadi perhatian serius mengingat saat ini curah hujan meningkat. "Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) perlu tahu standar penanganan genangan harus sesuai dengan hal-hal ini," kata Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi dalam Rapim Penanganan Banjir dan Kampung Tangguh di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (27/1).

Baca Juga

Di samping itu, dalam penanganan banjir 2021 di DKI Jakarta sudah disiapkan skema "Kampung Tangguh Bencana" yang diharapkan keterlibatan dalam pencegahan banjir. Dengan adanya "Kampung Tangguh Bencana" diharapkan tidak ada korban jika seandainya banjir melanda pusat Jakarta.

Selain itu, mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung maka Irwandi menegaskan penerapan protokol kesehatan mulai dari tersedia masker, harus tetap dijaga berjalan beriringan dengan penanganan banjir. Ia pun mengatakan pompa-pompa air yang kewenangannya berada di bawah Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat dan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat dapat terus disiagakan.

"Jadi pompa-pompa yang ada dicek diatur lagi manajemenya. Kita akan monitor terus, dalam beberapa hari ke depan saya akan cek pompa SDA," kata Irwandi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement