Rabu 27 Jan 2021 10:44 WIB

Hari Kedua, MK Kembali Sidangkan 35 Gugatan Pilkada

Hakim konstitusi dibagi tiga panel untuk menyidangkan total 132 gugatan pilkada.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Suasana persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 35 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada 2020) dalam tiga panel di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/1).

Panel satu dipimpin hakim konstitusi Anwar Usman, didampingi Wahiduddin Adams danEnny Nurbaningsih memeriksa sengketa pilkada Bengkulu, Bengkulu Selatan, Kaur, Kalimantan Tengah, Kota Waringin Timur, Sekadau, Kotabaru, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Muna, dan Wakatobi.

Hakim konstitusi Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di panel dua, memeriksa sengketa hasil pilkada Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Asahan, Mandailing Natal, Tanjung Balai, Medan, Karo, Nias Selatan, Nias, dan Samosir.

Kemudian, panel tiga diisi hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Gorontalo, Bone Bolango, Pohuwato, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Waropen, Lombok Tengah, Sumbaw,a dan Bima.

"Sidang terbuka dan dinyatakan untuk umum," ujar Ketua MK Anwar Usman. Dalam sidang, hakim MK mengingatkan para peserta sidang untuk menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin dan menjalankan tata tertib sidang walaupun tidak berada langsung di ruang sidang.

Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah yang sudah diregistrasi MK. Pada Selasa (27/1), sebanyak 35 perkara telah diperiksa dengan agenda mendengar permohonan pemohon. Sementara waktu yang dimiliki MK untuk memeriksa dan memutus perkara adalah 45 hari sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement