Rabu 27 Jan 2021 08:32 WIB

Gugatan Pilkada Balikpapan Mulai Sidangkan MK

Pasangan Rahmad Mas'ud-Thohari Aziz yang melawan kotak kosong digugat KIPP.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana sidang gugatan pilkada serentak 2020 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (26/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana sidang gugatan pilkada serentak 2020 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (26/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang sengketa hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Balikpapan dengan peserta pasangan Rahmad Mas'ud-Thohari Aziz melawan kotak kosong disengketakan oleh Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Balikpapan.

KIPP merupakan pemantau pemilihan yang terdaftar dan terakreditasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam sidang sengketa hasil pilkada di gedung MK, Jakarta, Selasa (26/1), yang disiarkan secara daring, kuasa hukum pemohon sekaligus prinsipal Rinto mendalilkan KPU Balikpapan bersikap diskriminatif.

Menurut Rinto, KPU tidak adil dengan tak memberikan pemohon hak berbicara dalam pleno tingkat kecamatan. KPU Balikpapan didalilkan tidak memberikan salinan form C KWK sehingga pemohon tidak dapat melakukan pencocokan data rekap TPS dan tingkat kecamatan.

Selanjutnya pemohon mengaku melaporkan kampanye pasangan Rahmad Mas'ud-Thohari Aziz melalui media sosial yang tidak terdaftar di KPU Balikpapan kepada Bawaslu, tetapi tidak terdapat tindak lanjut atas laporan itu.

"Termohon dan Bawaslu tidak menerapkan prinsip perlakuan yang sama di depan hukum atau equality before the law dan diskriminasi," kata Rinto dalam sidang yang disiarkan secara daring itu.

Pemohon juga mendalilkan KPU Balikpapan tidak melakukan sosialisasi dengan baik sehingga selisih perolehan suara pasangan calon dan kotak kosong mencapai 40 persen. Dalil selanjutnya adalah terdapat pelanggaran di salah satu TPS, yakni tidak dilakukannya verifikasi e-KTP sehingga pemilih harus memilih menggunakan form C-6.

Atas dalil-dalil tersebut, pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Balikpapan yang menetapkan hasil perolehan suara pasangan Rahmad Mas'ud-Thohari Aziz sebanyak 160.929 suara dan kolom kosong 96.642 suara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement