REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Angka kematian kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Garut terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, pada Selasa (26/1) terdapat penambahan dua kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, salah satu alasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di daerahnya di perpanjang adalah karena alasan tersebut. "Angka kematian yang meningkat," kata dia melalui keterangan resmi, Selasa (26/1).
Selain itu, ia menambahkan, keterisian tempat ruang ICU untuk pasien Covid-19 di rumah sakit yang sudah mencapai lebih dari 90 persen. Hal itu juga menjadi salah satu perhatian dilakukannya perpanjangan PSBB di Kabupaten Garut.
"Tren keterisian tempat tidur ICU di rumah sakit hingga 24 Januari 2021 mencapai di atas 90 persen," kata dia.
Namun, dalam PSBB secara proporsional kali ini terdapat beberapa kebijakan baru. Salah satunya membuka kembali kegiatan pariwisata. Asalkan, pengelola tempat wisata wajib melakukan pembatasan pengunjung.
Dalam Pasal 24 ayat 2 Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 6 Tahun 2021 tentang PSBB Proporsional diaebutkan, pelaksanaan kegiatan pariwisata pengunjung dibatasi maksimal sebanyak 25 persen dari kapasitas. Waktu operasional juga dibatasi, hanya pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Sementara itu, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, secara akumulatif terdapat 5.860 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Sebanyak 941 orang menjalani isolasi mandiri, 510 orang menjalani isolasi di rumah sakit, 4.222 orang telah dinyatakan sembuh, dan 187 orang meninggal dunia.