REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur, Jawa Barat, meningkatkan pemeriksaan terhadap pengendara asal luar kota yang melintas di wilayah hukum Cianjur. Pengendara diwajibkan membawa surat keterangan bebas Covid-19 hasil tes antigen agar tidak dikembalikan ke daerah asalnya masing-masing sebagai upaya memutus rantai penularan virus berbahaya.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai di Cianjur, Selasa (26/1), mengatakan sejumlah wilayah yang mengelilingi Cianjur, kembali memperpanjang pembatasan sosial sebagai upaya meminimalisir angka penularan virus berbahaya yang terjadi secara sporadis seja dua bulan terakhir.
"Pemeriksaan kendaraan di perbatasan lebih ditingkatkan, mulai dari penerapan protokol kesehatan, hingga pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 antigen yang harus dikantongi pengendara agar dapat melintas masuk ke Cianjur," katanya.
Terlebih saat ini, pemerintah daerah memperpanjang penerapan Adapatasi Kebisaan Baru (AKB) plus, guna mengimbangi PPKM yang diberlakukan kota/kabupaten yang letaknya berdekatan dengan Cianjur seperti Jakarta, Bogor, Bandung dan wilayah lainnya di awa Barat.
Mobilitas kendaraan yang keluar atau masuk Cianjur, akan lebih diperketat, sehingga petugas gabungan di masing-masing perbatasan akan menerapkan operasi yustisi terjadwal pada jam tertentu karena hasil rapat evaluasi Forkopimda Cianjur, memutuskan untuk memperpanjang AKB plus.