Selasa 26 Jan 2021 21:12 WIB

Anggota DPRD Minta Pesta Pernikahan Dilarang Saat Pandemi

Pesta pernikahan bisa menimbulkan kerumunan massa yang berpotensi menyebar Covid-19

Relawan tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (TP-PKK) memberikan masker kepada warga di Desa Margajaya, Lebak, Banten, Sabtu (10/10/2020). Pemerintah daerah Kabupaten Lebak bersama tim gugus tugas COVID-19 di tingkat desa melakukan sosialisasi protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) dengan menyisir daerah perkampungan yang kumuh untuk mengantisipasi penularan COVID-19.
Foto: Muhammad Bagus Khoirunas/ANTARA FOTO
Relawan tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (TP-PKK) memberikan masker kepada warga di Desa Margajaya, Lebak, Banten, Sabtu (10/10/2020). Pemerintah daerah Kabupaten Lebak bersama tim gugus tugas COVID-19 di tingkat desa melakukan sosialisasi protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) dengan menyisir daerah perkampungan yang kumuh untuk mengantisipasi penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK--Anggota DPRD Lebak, Banten, Musa Weliansyah meminta pemerintah setempat meniadakan dan melarang pesta pernikahan saat pandemi Covid-19, karena dapat menjadikan klaster penularan virus Corona.

"Kami merasa prihatin pesta pernikahan banyak ditemukan saat pandemi," kata Musa di Lebak, Selasa (26/1). Pesta pernikahan bisa menimbulkan kerumunan massa sehingga berpotensi meningkatkan penyebaran atau penularan Covid-19.

Kasus penularan virus corona di Kabupaten Lebak jumlahnya terus bertambah dan perlu dilakukan pengendalian secara berkelanjutan. Berdasarkan data yang terkonfirmasi di daerah itu sampai dengan Senin (25/1) tercatat 1.249 orang terpapar virus, 572 orang dinyatakan sembuh, 647 orang menjalani isolasi dan dirawat di RSUD Banten, dan 30 orang dilaporkan meninggal dunia.

Peningkatan jumlah kasus Covid-19 itu, di antaranya adanya kerumunan massa tersebut. "Kami berharap petugas pengawasan Covid-19 dapat ditiadakan guna mengendalikan pandemi itu," kata Politikus Partai Persatuan Pembanguna (PPP) Lebak.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penegakan Peraturan Daerah Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak Wahyudin mengatakan saat ini memperbolehkan masyarakat menggelar pesta pernikahan karena diatur sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 78 dari revisi Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Perbup Nomor 78 itu, kata dia, persyaratannya harus 50 persen tamu undangan sehingga tidak menimbulkan kerumunan.

Pesta pernikahan juga dilarang menggelar hiburan terbuka, seperti dangdutan dan hiburan lainnya. Mereka juga wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M). "Kita memperboleh pesta pernikahan karena Lebak sudah tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lagi," katanya.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement