Selasa 26 Jan 2021 14:14 WIB

Anak Gugat Ayah, PN Bandung: Tempuh Mediasi

Koswara (85 tahun) digugat anaknya Rp 3 miliar ketika ingin menjual tanah di Bandung.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Pengadilan Negeri Bandung di Jalan RE Martadinata.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Kantor Pengadilan Negeri Bandung di Jalan RE Martadinata.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, memutuskan kasus anak yang menggugat ayahnya senilai Rp 3 miliar agar menempuh tahap mediasi. Langkah itu dilakukan sebelum digelar sidang membahas pokok perkara.

Ketua majelis hakim I Dewa Gede Suardita mengatakan, pihaknya menunjuk Herry Heryawan sebagai hakim mediator. Selanjutnya, ia meminta kepada masing-masing pihak untuk menemui hakim mediator dalam rangka mediasi.

"Masing-masing pihak selanjutnya menemui mediator untuk melaksanakan mediasinya dengan tenggat waktu yang ditentukan," kata gede di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/1).

Proses mediasi itu, kata hakim, dilaksanakan selama 30 hari kerja. Kemudian, proses persidangan selanjutnya bakal digelar pada 2 Maret 2021 mendatang. Meski telah menunjuk hakim mediator, sambung dia, majelis hakim menyampaikan proses mediasi itu bisa langsung dilakukan tanpa harus menemui mediator.

"Dalam mediasi ini, boleh sendiri atau kepada kita (hakim mediator)," kata hakim. Kasus anak yang menggugat ayah itu sendiri melibatkan seorang laki-laki bernama Deden sebagai penggugat, dan pihak tergugat seorang kakek berusia 85 tahun bernama Koswara yang merupakan ayah kandung Deden.

Gugatan itu sendiri bermula dari Koswara yang memiliki tanah warisan seluas 2.000 meter persegi (m2) di kawasan Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Sejumlah bangunan pertokoan pun berdiri di tanah tersebut. Salah satunya bangunan toko di tanah tersebut disewakan kepada Deden.

Deden sendiri menyewa bangunan tersebut untuk berdagang makanan dan minuman sejak tahun 2012. Permasalahan timbul ketika Koswara berniat untuk menjual tanah warisan tersebut. Tujuannya pun warisan tersebut bakal dibagikan kepada ahli waris.

Namun Deden merasa keberatan untuk meninggalkan tempat tersebut karena menjadi tempat mata pencaharian. Akhirnya Deden menggugat ke PN Bandung guna meminta ganti rugi kepada pihak tergugat sebesar Rp3 miliar apabila penjualan tanah itu dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement