Selasa 26 Jan 2021 16:51 WIB

Demi Beli Cupang, Pria di Bandung Nekat Curi Motor

Pelaku mengincar salah satu sepeda motor yang dibiarkan terparkir di gang sempit.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Pengusaha bisnis salon ikan hias Hishni Haffid mempercantik sirip ikan cupang hias. (Ilustrasi)
Foto:

Korban sendiri, kata Elsi, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian. Pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV.

Selanjutnya, pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan barang hasil curian. Pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun, saat ini pelaku berada di ruang tahanan Polsek Andir.

Dia mengimbau, masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menyimpan kendaraan di gang sempit tanpa pengawasan. Lebih baik, kendaraan sepeda motor disimpan atau dimasukkan ke dalam rumah.

Rizky mengaku, mencuri sepeda motor agar dapat membeli ikan cupang dari hasil penjualan barang tersebut. Selebihnya, uang yang tersisa akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

 

"Niatnya mau di jual beli cupang. Sisanya buat bekel jajan," ujarnya. Ia mengaku, sebelumnya pernah mencuri sepeda motor pada tahun 2020 lalu dan digunakan sehari-hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement