Senin 25 Jan 2021 21:03 WIB

Pandemi Covid-19, Mal di Lampung Tutup Pukul 19.00

Kebijakan ini mempertimbangkan meningkatnya kasus Covid-19 di Lampung.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Teguh Firmansyah
Herman HN
Foto: Antara/M Tohamaksun
Herman HN

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menerapkan pembatasan jam buka kegiatan usaha pada masa pandemi Covid-19 di Kota Bandar Lampung hingga pukul 19.00. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 28 Januari 2021 sampai batas tidak ditentukan.

Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Nomor 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha tersebut ditujukan kepada pimpinan hotel, pemilik gedung pertemuan, manajemen pusat perbelanjaan, cafe/restoran, tempat karaoke, dan tempat hiburan.

Baca Juga

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyatakan, SE tersebut terbit menindaklanjuti Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Covid-19. Selain itu, memperhatikan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat serta menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar.

“Dan telah berimplikasi pada kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat,” kata Wali Kota Bandar Lampung Herman HN di Bandar Lampung, Senin (25/1).

SE tersebut memberikan keputusan jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan, toko moderen sampai pukul 19.00. Jam operasional restoran, cafe, karaoke, diskotik, pub, panti pijat, biliar, pedagang pinggi jalan, dan hiburan lainnya sampai pukul 22.00.

Selama kegiatan operasional berjalan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dengan menerapkan program 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). "Apabila kegiatan operasional melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda sesuai dengan Perda Nomor 3/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Covid-19,” katanya.

 

Data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Senin (25/1), Kota Bandar Lampung masuk zona merah Covid-19, dengan jumlah kasus positif sebanyak 3.660 orang, sedangkan pasien positif yang sembuh 2.623 orang, dan pasien yang meninggal dunia mencapai 254 orang.

 

Dari data tersebut, angka kesembuhan pasien positif Covid-19 mencapai 71,7 persen. Sedangkan angka kematian atau //case fatally rate// mencapai 6,9 persen.

 

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung menggelar razia protokol kesehatan Covid-19 di Kota Bandar Lampung, selama dua hari pada 20 dan 23 Januari 2020, telah menindak puluhan orang, dan pelaku usaha.

 

Menurut Kepala Satpol PP Lampung M Zulkarnain, razia yang digelar selama dua hari pada 20 dan 23 Januari 2021, berhasil menindak 12 orang dan 21 pelaku usaha yang melanggar prokes Covid-19. Pelanggaran yang umum terjadi yakni tidak memakai masker, dan tidak melengkapi fasilitas prokes.

 

“Masih banyak orang yang tidak mematuhi memakai masker, juga pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” kata M Zulkarnain di Bandar Lampung, Senin (25/1).

 

Mengenai sanksi kepada pelanggar prokes, dia mengatakan teguran pertama dalam bentuk tertulis kepada pelaku usaha, kemudian kepada yang tidak memakai masker membuat surat pernyataan berisi pengakuan berbuat pelanggaran prokes.

 

Sebagai tindak lanjut dari razia tersebut, ia mengatakan sanksi kepada pelanggar prokes tersebut akan diserahkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 tingkat masing-masing daerah tempat tinggal dan lingkungan pelaku usaha tersebut berada. n Mursalin Yasland

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement