REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Lorens Parera, pria asal Sorong, Papua, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menjadi pembunuh mantan pacarnya, wanita asal Slovakia, Andriana Simeonova.
"Mereka baru putus sekitar sebulan lalu. Jadi motifnya sakit hati karena diputus sepihak oleh korban," kata Kanit Reskrim Polsek Densel AKP Hadimastika Karsito Putro di Mapolsek Denpasar Selatan, Bali dalam keterangan rilis ke media, Senin (25/1)
Hadimastika mengatakan, korban dan pelaku sebelumnya sudah cukup lama berhubungan asmara. Hubungan keduanya bermula saat korban menjabat sebagai manajer di salah satu resort di Raja Ampat, Papua. Sedangkan pelaku berposisi sebagai kapten boat di resort yang sama.
Dari lokasi kerja itu, keduanya jatuh cinta, lalu menjalin hubungan asmara sejak tahun 2017.
Lalu awal tahun 2020 keduanya berpindah ke Bali dan pelaku bekerja sebagai kapten boat sebuah perusahaan pariwisata di Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung. Namun di tengah perjalanan, hubungan keduanya mulai renggang. Kemudian sebulan lalu korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan dengan pelaku.
"Pelaku ini belum ikhlas sehingga dia sempat dua kali meminta maaf," ujar AKP Hadimastika.
Tak cukup sekali, pelaku kembali menyatakan permintaan maaf yang ketiga pada Senin lalu (18/1). Saat itu pelaku datang ke rumah korban di Jalan Pengiasan III nomor 88, Sanur, Denpasar Selatan.
Saat itu, pelaku datang sambil membawa sebilah pisau. Setibanya di rumah korban, dia kembali meminta maaf. Namun korban marah dan kembali mengusir pelaku.
"Nah, pelaku ini diusir oleh korban sehingga pelaku langsung melukai korban di bagian leher sebanyak satu kali. Posisinya di dapur," ungkap AKP Hadimastika.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku lalu mengambil HP korban, dan merusaknya kemudian membuangnya di lahan kosong samping rumah korban.