jatimnow.com - Tak terima digugat cerai istrinya, seorang pria asal Kedung Tarukan, Surabaya menjebak istrinya dengan narkoba jenis sabu. Meski awalnya berhasil, namun endingnya ia yang malah dipenjara. Itu setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.
Kini, pelaku yang bernama Eko Aprianto (30) itu ditahan di Polsek Wonokromo akibat perbuatannya tersebut. "Yang bersangkutan kami amankan setelah kami periksa istrinya dan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kanitreskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto, Senin (25/1/2021).
Ia menjelaskan, awalnya istri Eko, yakni IM terjaring razia Polsek Wonokromo. Motor yang dikendarai IM lantas digeledah dan ditemukan sebuah poket sabu dalam jok motornya. IM kemudian dibawa ke Mapolsek bersama barang bukti untuk dimintai keterangan. Hasilnya, IM tidak terbukti sebagai pemilik sabut tersebut.
"Dari pemeriksaan kami di handponenya, serta kami lakukan tes urine, tidak ada yang mengarah pada kepemilikan sabu tersebut. Dari situ langsung kami dalami lagi," jelas Arie.
Menurut keterangan IM kepada polisi, ia menduga dan mencurigai gelagat suaminya yang pernah mengancam akan mempolisikannya karena menggugat cerai. Dari situ, polisi kemudian bergerak menyelidiki keberadaan suami IM yang tak lain ada Eko.
"Begitu kami periksa dan interogasi. Ternyata yang bersangkutan (Eko) mengakui. Kami periksa handponenya juga ada percakapan transaksi sabu," papar Arie. Dari keterangan Eko, sabu itu memang sengaja dibeli hanya untuk menjebak istrinya yang menggugat cerai dirinya. Cara itu dipakai karena Eko tidak terima dengan istrinya tersebut.
"Jadi, istrinya tersangka ini mau menggugat cerai, tapi tersangka tidak terima. Hingga kemudian mencari cara untuk menjebak istrinya agar tertangkap polisi. Ya dengan cara itu, menaruh sabu di dalam jok motor istrinya" pungkasnya.
Dari kasus ini, polisi menyita satu poket narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram. Polisi masih akan mengembangkan kasus tersebut, mencari tahu siapa pengedar yang telah menjual sabu ke tersangka.