REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Direktur Pelayanan Medik Keperawatan dan Penunjang RSUP Sanglah Denpasar Provinsi Bali, dr Ketut Ariawati. mengatakan pasien yang akan menjalani proses operasi wajib dites usap Covid-19. Pengecualian diberlakukan pasien dengan penanganan darurat.
"Setiap pasien sebelum operasi wajib cek swab PCR, bila itu dalam 5 jam status pasien itu tidak jelas tentu tim kami lebih mudah kemungkinan tertular sangat tinggi. Setiap pra operasi kami tetap lakukan pengecekan swab PCR. Jadi bukan mengcovidkan tetapi untuk keamanan operasinya ya," jelas dr Ketut Ariawati saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (25/1).
Ia mengatakan tes usap Covid-19 dilakukan bertujuan keamanan bagi pasien dan tenaga kesehatan selama proses operasi dilakukan. Kata dia, jika operasi dilakukan tanpa tes usap Covid-19 terlebih dulu, dikhawatirkan akan menimbulkan efek, tidak hanya bagi pasien tapi juga nakesnya.
"Karena kalau ada pasien yang ternyata Covid-19 namun tidak terdeteksi, tentu dikhawatirkan akan menimbulkan efek bagi pasien, entah efek setelah operasi atau karena Covid itu sendiri. Tentu swab test dilakukan untuk keamanan staf nakes kami yang bertugas," jelasnya.
Dalam penanganan tes usap Covid-19, hasil bisa diperoleh lebih cepat, tanpa harus menunggu lama. Misalnya saja, jika ada pasien operasi yang masuk pada pukul 07.00 WITA, hasil tes usap akan diterima pada pukul 14.00 WITA.H al ini dilakukan untuk memberikan pelayanan dan penanganan yang tepat baik bagi pasien Covid-19 maupun non Covid-19.
"Kami bersyukur bisa langsung memberikan hasil tes usap Covid-19 dalam waktu cepat, jadi sebelum sore hari pasien sudah tahu positif atau tidaknya," ucapnya.
Ketut Ariawati mengatakan untuk pasien operasi yang positif, kriterianya dibagi dua. Yaitu bersifat darurat dan elektif. Kalau operasi elektif, artinya operasi yang tidak harus segera dilakukan, sedangkan kalau operasi darurat, harus dilakukan secepatnya agar tidak berisiko.
"Kalau operasi elektif dengan pasien positif Covid-19, kami bisa laporkan ke Dinas Kesehatan dan pasien akan masuk ke karantina tapi kalau emergency apapun statusnya tidak dites swab PCR tapi langsung diberi tindakan. Dalam prosesnya itu staf kami memakai APD level 3. Kalau pasien elektif dia bisa ditunda dan diserahkan ke Dinas Kesehatan untuk karantina," jelasnya.