REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan jam operasional mal dan batas waktu makan di tempat diperlonggar. Ariza menyebut, hal itu permintaan para pelaku usaha.
Ariza menjelaskan, para pelaku usaha restoran dan pengelola mal meminta pelonggaran jam operasional sehingga memungkinkan jam makan malam pengunjung. Mempertimbangkan hal itu, jelas dia, Pemprov DKI Jakarta pun memutuskan untuk menambah operasional selama satu jam, yakni hingga pukul 20.00 WIB.
"Permintaan dari teman-teman pelaku usaha (jam operasional mal dan restoran dilonggarkan)," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/1).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat selama dua pekan, yakni tanggal 26 Januari-8 Februari 2021. Sebelumnya, kebijakan itu dilakukan sejak 11-25 Januari 2021.
Namun, dalam perpanjangan PSBB Ketat kali ini, jam operasional mal dan batas waktu makan di tempat ditambah satu jam sehingga menjadi pukul 20.00 WIB. Keputusan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Keluar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kepgub itu ditandatangani Anies pada 22 Januari 2021.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," demikian bunyi diktum pertama Kepgub tersebut.
Aturan PSBB Ketat Kepgub 51 ini hampir serupa dengan aturan PSBB Ketat Kepgub Nomor 19 Tahun 2021. Pembedanya hanya pada aturan batas operasional mal dan batasan waktu makan di tempat yang jadi lebih lama.
Pada Kepgub 19 yang berlaku 11 - 25 Januari itu, operasional mal dan batasan waktu makan di tempat hanya diizinkan hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan dalam Kepgub 51, batasannya dinaikkan menjadi hingga pukul 20.00 WIB.
"Makan/minum di tempat sebesar 25 persen. Dine-in sampai pukul 20.00 WIB," demikian bunyi poin ke-5 dalam bagian lampiran Kepgub 51.
Ketentuan Dine-in hingga pukul 20.00 WIB ini berlaku bagi warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
Batas jam operasional mal juga diperpanjang menjadi pukul 20.00 WIB. "Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB," demikian bunyi ketentuan tersebut