Ahad 24 Jan 2021 21:22 WIB

Draf RUU Pemilu: Pilkada 2022 dan 2023 Tetap Digelar

DKI Jakarta termasuk daerah yang dijadwalkan menggelar Pilkada 2022.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini
Foto: Republika/Mimi Kartika
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang dimutakhirkan pada 26 November 2020, pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap akan digelar pada 2022 dan 2023. Pilkada ini diselenggarakan di daerah yang sebelumnya melaksanakan pilkada pada 2017 dan 2018. 

"RUU Pemilu versi 26 November 2020 di Pasal 731 ayat 2 itu disebutkan, pilkada tetap ada pada tahun 2022 untuk daerah yang pilkada sebelumnya 2017. Lalu ayat 3, daerah-daerah yang pilkada di 2018 itu tetap melaksanakan pilkada pada 2023," ujar Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam diskusi publik secara daring pada Ahad (24/1). 

Baca Juga

Namun, Pasal 732 menyebutkan, jika pilkada pada 2022 dan 2023 tidak dapat dilaksanakan karena bencana nonalam, pemilihan ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana nonalam itu berakhir. Penetapan jadwal pilkada yang tertunda dilakukan KPU setelah melakukan pertemuan konsultatif bersama DPR, Pemerintah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Kemudian, Pasal 734 menyebutkan, pemilu daerah serentak pertama diselenggarakan pada 2027. Pilkada serentak berikutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali. 

Hal ini berbeda dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menetapkan pilkada serentak pertama kali dijadwalkan pada 2024 berbarengan dengan pemilu nasional. Dalam UU 7/2017, Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan, sehingga daerah yang melaksanakan Pilkada 2017 dan 2018, baru akan menggelar pilkada pada 2024. 

Setelah masa jabatan kepala daerahnya berakhir, daerah akan dipimpin penjabat sementara hingga kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dilantik. Titi menyebutkan, ada 101 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada pada 2022, terdiri dari tujuh pemilihan gubernur, 76 pemilihan bupati, dan 18 pemilihan wali kota. 

DKI Jakarta termasuk daerah yang dijadwalkan menggelar Pilkada 2022. Sementara, ada 170 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada pada 2023, terdiri dari 17 pemilihan gubernur, 115 pemilihan bupati, dan 38 pemilihan wali kota. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement