Ahad 24 Jan 2021 21:01 WIB

Semarang Loggarkan Ketentuan PPKM Saat Diperpanjang

Pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Semarang sampai 8 Februari

Red: Nur Aini
Wisatawan mengunjungi kawasan Kota Lama di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (25/12/2020). Satgas COVID-19 mengeluarkan sejumlah imbauan saat libur Natal dan Tahun Baru diantaranya yaitu agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat, menghindari keramaian, dan melaksanakan tes usap cepat antigen ketika bepergian ke luar kota guna mencegah lonjakan kasus COVID-19, serta mewaspadai adanya mutasi virus Corona baru dari Inggris yang telah ditemukan di Singapura.
Foto: ANTARA/Aji Styawan
Wisatawan mengunjungi kawasan Kota Lama di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (25/12/2020). Satgas COVID-19 mengeluarkan sejumlah imbauan saat libur Natal dan Tahun Baru diantaranya yaitu agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat, menghindari keramaian, dan melaksanakan tes usap cepat antigen ketika bepergian ke luar kota guna mencegah lonjakan kasus COVID-19, serta mewaspadai adanya mutasi virus Corona baru dari Inggris yang telah ditemukan di Singapura.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Kota Semarang melonggarkan sejumlah ketentuan pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlangsung mulai 26 Januari-8 Februari 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam siaran pers di Semarang, Ahad (24/1), mengatakan perpanjangan masa PPKM ini sebagai tindak lanjut atas instruksi Menteri dalam Negeri tentang Perpanjangan PPKM.

Baca Juga

Dari hasil evaluasi PPKM pada 11 hingga 25 Januari 2021, angka kasus Covid-19 di Kota Semarang mengalami penurunan. "Sebelumnya sempat mencapai 1.000 kasus per hari, dan per hari ini sudah turun menjadi 802 kasus," katanya.

Beberapa pelonggaran dalam perpanjangan PPKM ini, kata dia, antara lain berkaitan dengan jam operasional tempat usaha serta pembukaan ruas jalan yang ditutup. Ia menjelaskan pusat perbelanjaan yang sebelumnya diwajibkan tutup pada pukul 19.00 WIB dilonggarkan menjadi pukul 20.00 WIB.

Sementara PKL, tempat makan, serta usaha lainnya juga diberi kelonggaran untuk buka hingga pukul 22.00 WIB. Pemerintah Kota Semarang membuka kembali tiga ruas jalan, masing-masing Jalan Supriyadi, Lamper Tengah dan Tanjung, yang pada pemberlakuan PPKM sebelumnya ditutup selama 24 jam.

Oleh karena itu, wali kota meminta dukungan masyarakat agar aktivitas Kota Semarang bisa berangsur normal. "Jangan sampai karena ada sebagian yang tidak memiliki kesadaran, lalu imbasnya menjadi luas," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement