Ahad 24 Jan 2021 18:24 WIB

Polisi Tegur Ribuan Pengusaha Langgar Prokes di Sumbar

Teguran ini diberikan agar pelaku usaha dapat mematuhi prokes di wilayahnya.

Pengunjung memadati objek wisata pemandian alam di kawasan Mega Mendung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (ilustrasi)
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Pengunjung memadati objek wisata pemandian alam di kawasan Mega Mendung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat mencatat telah menegur ribuan pemilik usaha yang melanggar protokol kesehatan di tempat usaha mereka dalam empat hari terakhir. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Ahad (24/1) mengatakan teguran ini diberikan agar pelaku usaha dapat mematuhi protokol kesehatan di lokasi mereka.

"Mulai dari menyediakan tempat mencuci tangan, jaga jarak dan mewajibkan menggunakan masker," kata dia.

Baca Juga

Ia mencatat sejak Rabu (20/1) hingga Sabtu (24/1) petugas telah menegur 1.222 pemilik usaha yang tersebar di seluruh daerah itu. Mulai dari Rabu (20/1), petugas menegur 261 pemilik usaha. Polresta Padang menegur 55 pemilik usaha di daerahnya dan Polres Pesisir Selatan menegur 42 pengusaha. Setelah itu pada Kamis (21/1) petugas kepolisian menegur 420 pemilik usaha yang ada di daerah tersebut. Mulai dari Polres Solok Kota menegur 149 pelaku usaha dan Polresta Padang menegur 42 pemilik usaha yang ada di Kota Padang.

Selanjutnya pada Jumat (22/1) polisi menegur 272 pemilik usaha yang tersebar di provinsi itu. Mulai dari Polresta Padang menegur 51 pemilik usaha diikuti Polres Dharmasraya menegur 39 pemilik usaha dan Polres Pesisir Selatan menegur 37 pemilik usaha.

Kemudian pada Sabtu (23/1) Polda Sumbar mencatat menegur 269 pemilik usaha yang melanggar protokol kesehatan. Polresta Padang sendiri menegur 50 pemilik usaha sementara Polres Pesisir Selatan menegur 38 pemilik usaha.

"Kita akan terus mengingatkan pemilik usaha agar disiplin menjalankan protokol kesehatan dan sesuai dengan aturan yang ada," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement