REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadwalkan perpanjangan masa tanggap darurat untuk status penanganan bencana di Kabupaten Mamuju dan Majene, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), selama dua pekan. Masa tanggap darurat pertama akan berakhir pada 28 Januari 2021.
“Arahan Kepala BNPB untuk status tanggap darurat diperpanjang selama dua pekan,” kata Rifai, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB di Mamuju, Sabtu (23/1).
Rifai menyatakan, walaupun proses evakuasi sudah selesai. Namun, alasan perpanjangan itu terlihat dari penanganan pengungsi, persoalan kesehatan hingga permasalah teknis yang masih perlu ditangani selama masa tanggap darurat.
“Statusnya menjadi tanggap darurat menuju pemulihan,” ujar Rifai.
Sebelumnya, BNPB menyatakan status penanganan bencana gempa bumi dengan magnitudo 6,2 di Sulawesi Barat sebagai tanggap darurat. Penetapan status tanggap darurat itu dilakukan Gubernur Sulawesi Barat, HM Ali Baal Masdar melalui surat nomor 001/Darurat-SB/I/2021, sejak 15 Januari 2021 sampai 28 Januari 2021.
Hingga Sabtu (23/1), Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Alam Provinsi Sulawesi Barat melaporkan sebanyak 89.624 warga Kabupaten Mamuju dan Majene masih mengungsi pascabencana gempa yang melanda wilayah itu.
Tercatat jumlah korban meninggal dunia sebanyak 91 jiwa, tiga orang dinyatakan hilang di Kabupaten Majene dan dua orang meninggal di pengungsian, 320 jiwa dengan luka sangat berat yang saat ini dirawat di sejumlah rumah sakit, 426 jiwa luka berat, 240 jiwa luka sedang dan 2.703 jiwa luka ringan.