Sabtu 23 Jan 2021 15:00 WIB

TNI AL Optimalkan Operasi Laut Cegah Kapal Asing Ilegal

Kapal TNI AL menangkap satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Taiwan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Kapal perang TNI AL (Ilustrasi)

Lantas, Komandan KRI USH-359 memerintahkan peran tempur bahaya umum dengan menerapkan prosedur untuk berusaha memberhentikan kapal. Hal itu dilakukan dengan cara memberikan isyarat untuk berhenti. Namun KIA yang sedang melarikan diri itu tidak mengindahkan isyarat tersebut.

Dengan melakukan manuver untuk memberhentikan KIA, akhirnya kapal dapat dihentikan dan dirapatkan dengan KRI. Selanjutnya tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

Dari pemeriksaan awal, KIA bernama Hai Chien Hsing 20 dengan bobot 70 GT berbendera Taiwan itu berisi sembilan orang anak buah kapal (ABK). Dari sembilan ABK itu, dua orang berkebangsaan Taiwan sementara tujuh sisanya berkebangsaan Indonesia. Sang nakhoda diketahui bernama Hu Shih Jung yang merupakan warga negara Taiwan.

Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah alias ilegal dengan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan. Dalam kapal tersebut didapati ikan campuran sebanyak 12 ton dalam empat palka.

Menyikapi hal tersebut Abdul mengatakan, TNI AL berusaha selalu hadir dengan melaksanakan patroli di wilayah perairan yurisdiksi nasiona. Itu dilakukan sebagai upaya menjaga kedaulatan negara dan melakukan penegakkan hukum. "Penangkapan KIA berbendera Taiwan hari ini merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL," kata dia.

Dia menjelaskan, Kepala Staf TNI AL, Laksamana TNI Yudo Margono, berkomitmen, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan yurisdiksi nasional Indonesia.

"Salah satunya adalah pelanggaran illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing di Laut Natuna Utara yang merupakan wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Koarmada I," kata dia.

KIA berbendera Taiwan yang ditangkap KRI USH-379 diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan, yaitu Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement