Pengelolaan uang rupiah yang dilakukan oleh BI ditujukan untuk menjamin tersedianya uang rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan dengan tetap mengedepankan efisiensi dan kepentingan nasional.
Sedangkan untuk pencetakan uang rupiah, sesuai amanat UU Mata Uang, pencetakan Uang Rupiah dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana pencetakan uang rupiah. Saat ini Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) yang merupakan satu-satunya BUMN yang bergerak dalam bidang percetakan rupiah.
Namun demikian, dalam hal Perum Peruri tidak sanggup memenuhi permintaan BI maka pencetakan uang rupiah dilaksanakan oleh Perum Peruri bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan, akuntabel, serta menguntungkan negara.