REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional hingga 8 Februari. Namun, dalam kebijakan tersebut tidak muncul pembatasan arus lalu lintas berbentuk cek poin di wilayah perbatasan kota dan kabupaten.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan kebijakan tidak memberlakukan cek poin di wilayah perbatasan antarkota dan kabupaten disebabkan berbagai faktor, yaitu menyangkut tenaga petugas, logistik dan lainnya. Ia menilai berat jika cek poin harus diberlakukan kembali.
"Karena tadi berbagai aspek konsekuensinya sangat berat, mulai dari penyediaan tenaga SDM dan fasilitas logistik agak berat," ujarnya, Jumat (22/1).
Ia menuturkan, forum komunikasi pimpinan daerah menyepakati akan lebih fokus melakukan pengawasan di wilayah Kota Bandung. Salah satu yang terus dilakukan adalah buka tutup jalan termasuk memperluas wilayah cakupan kebijakan tersebut.
"Tadi disepakati kami akan lebih fokus kepada pengawasan internal dan diperketat," katanya.
Ia mengatakan, sejak 11 Januari hingga 21 Januari lalu terjadi penambahan kasus aktif Covid-19 mencapai 931 kasus dengan total kasus aktif mencapai 1.638. Sedangkan kasus kumulatif bertambah 1.324 dengan total kasus mencapai 7.654.
Oded mengatakan peningkatan kasus Covid-19 salah satunya disebabkan dari hasil tracing yang terus dilakukan. Ia mengatakan, angka kesembuhan meningkat sebanyak 384 dengan total 5.848 pasien sembuh atau 76.40 persen.
"Presentasi kesembuhan di Kota Bandung turun dikarenakan meningkatnya jumlah kasus konfirmasi positif yang memiliki gejala sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk proses penyembuhannya," ujarnya.
Ia mengatakan, terjadi peningkatan kasus kematian sebanyak 9 orang sehingga total yang meninggal sebanyak 168 kasus. Namun, persentasi kematian menurun hingga 2.19 persen di bawah nasional.