REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kasus konfirmasi positif terinfeksi Covid-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dalam 24 jam terakhir bertambah 209 orang. Total kasus positif di wilayah tersebut per Jumat (22/1) menjadi 5.250 orang.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul dalam keterangan resmi pada Jumat malam, menyebut tambahan kasus baru itu terbanyak berasal dari Kecamatan Sewon 26 orang, Kecamatan Kasihan 26 orang, kemudian Kecamatan Bantul 21 orang, dan Banguntapan 21 orang.
Selanjutnya dari Kecamatan Pleret 17 orang, Kretek 16 orang, Pandak 15 orang, Sedayu 12 orang, Pajangan 11 orang, Jetis 11 orang, Piyungan 10 orang, Srandakan sembilan orang, Bambanglipuro enam orang, Imogiri enam orang, dan Pundong dua orang.
Sedangkan untuk kasus konfirmasi Covid-19 yang sembuh dalam periode yang sama bertambah 59 orang, berasal dari Kecamatan Bantul 12 orang, Bambanglipuro 11 orang, Banguntapan 10 orang, dan Kecamatan Sewon enam orang, Srandakan lima orang, Jetis empat orang.
Kemudian dari Sanden tiga orang, Piyungan dua orang, sisanya dari Kecamatan Kretek, Pandak, Imogiri, Pleret, Kasihan, dan Sedayu masing-masing satu orang. Dengan demikian total angka kesembuhan dari infeksi Covid-19 di Bantul per Jumat sebanyak 4.081 orang.
Sedangkan untuk kasus konfirmasi Covid-19 meninggal yang terdata pada Jumat ada tiga orang, berasal dari Kecamatan Imogiri dua orang, dan Sewon satu orang. Sehingga total kasus meninggal di Bantul menjadi 141 orang.
Dengan demikian, pasien positif Covid-19 di Bantul yang masih menjalani isolasi dan perawatan di sejumlah rumah sakit rujukan saat ini berjumlah 1.028 orang, dengan terbanyak dari Kecamatan Banguntapan 184 orang, kemudian Sewon 177 orang.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Yulius Suharta mengingatkan agar penerapan protokol kesehatan secara ketat tidak hanya dilakukan selama kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada 11 sampai 25 Januari, dan yang akan diperpanjang hingga 8 Februari.
"Harapan kita nanti tidak hanya selama PTKM terutama dalam penerapan protokol kesehatan dan sebagainya, karena ini memang jadi satu hal yang harus dilaksanakan secara terus-menerus," katanya.
Sesuai Instruksi Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2021 tentang PTKM di Bantul yang berlaku dari 11 sampai 25 Januari 2021, diantaranya mengatur pengetatan berbagai kegiatan masyarakat baik bersifat keagamaan, kemasyarakatan, sosial budaya hingga sektor pariwisata serta perdagangan.
Berbagai kegiatan masyarakat tersebut dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan ketat, sehingga harapannya tujuan baik tersebut juga harus dibudayakan dan ditegakkan oleh masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum akan berakhir.
"Harapan kami seperti ini bisa terinformasikan ke masyarakat bahwa instruksi ini tidak main-main, karena ada satu tujuan yang kita inginkan yaitu keselamatan pada rakyat. Dan apa yang menjadi ketaatan masyarakat berkaitan dengan penerapan prokes agar bisa selalu dilaksanakan," katanya.