REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Aparat Satpol PP Kota Depok berhasil menindak 3.832 pelanggar protokol kesehatan (prokes). Ribuan pelanggar tersebut merupakan data keseluruhan selama 10 hari razia terhitung mulai 11-21 Januari 2021.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, operasi yang dilakukan tersebut sejalan dengan pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Sasaran pelanggar masker, dunia usaha, dan aktivitas berkerumun warga. Setiap hari, kami lakukan pengawasan dan penindakan, selama 10 hari berhasil ditindak 3.832 pelanggar protokol kesehatan," ujar Lienda di Balai Kota Depok, Jumat (22/1).
Menurut Lienda, untuk pelanggar masker berhasil ditindak sebanyak 2.009 orang. Selanjutnya, pengawasan protokol kesehatan di dunia usaha sebanyak 1.732 tempat dan yang berhasil ditindak 71 dunia usaha. Kemudian, untuk aktivitas berkerumun dilakukan sebanyak 20 penindakan. "Pelanggar dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, maupun teguran tertulis atau lisan. Terdapat 71 sanksi denda, sehingga berhasil terkumpul sebesar Rp 7.200.000 dan sudah masuk ke kas daerah melalui Bank BJB Depok," jelasnya.
Dia menambahkan, kepada seluruh masyarakat maupun pemilik usaha untuk meningkatkan kesadaran dalam menerapkan prokes. "Tentunya demi memutus rantai penularan Covid-19 di Kota Depok. Mari sama-sama tingkatkan kepatuhan agar upaya yang kami lakukan dapat optimal dalam mencegah penyebaran Covid-19," kata Lienda.