Jumat 22 Jan 2021 17:26 WIB

Polri Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Investasi

Polisi tengah melakukan penyelidikan terkait inestasi PT Kampung Kurma.

Rusdi mengatakan penyidik sudah memeriksa 70 orang saksi dan korban. Kemudian menyita dokumen-dokumen serta aset berupa lokasi usaha yang diatasnamakan PT Kampung Kurma tersebut.

"Seperti di Banten itu Pandeglang dan Kabupaten Lebak, kemudian satu lokasi di Jawa Barat yaitu Kabupaten Cirebon. Maka, total keseluruhan enam lokasi atas nama PT Kampung Kurma," tutur Rusdi.

Selain itu, Bareskrim Polri juga tengah mendalami kasus dugaan penipuan investasi di PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska Group dengan terlapor Chief Executive Office (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno. Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum sejumlah nasabah Jouska, Rinto Wardana. Laporan terdaftar dengan nomor LP/5.263/IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 3 September 2020.

Rinto mengatakan ada puluhan nasabah menjadi korban penipuan investasi. Total kerugian disebut mencapai Rp10 miliar.

 

Aakar disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement