Jumat 22 Jan 2021 13:55 WIB

75 Persen Pelanggaran PPKM Surabaya karena tak Pakai Masker

Masyarakat masih terlihat abai menggunakan masker

Petugas kesehatan memakai baju APD saat vaksinasi COVID-19 kepada para tenaga kesehatan,  di Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/1/2021). Vaksinasi kepada para tenaga kesehatan tersebut sebagai upaya penanggulangan pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Petugas kesehatan memakai baju APD saat vaksinasi COVID-19 kepada para tenaga kesehatan, di Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/1/2021). Vaksinasi kepada para tenaga kesehatan tersebut sebagai upaya penanggulangan pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA  - Sebanyak 75 persen pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya, Jawa Timur, yang berlangsung 11-21 Januari 2021 didominasi warga tidak memakai masker.

"Kemudian, sekitar 15-20 persen ada di kerumunan dan sisanya terkait interaksi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Jumat (22/1)

Sedangkan terkait kafe dan restoran, lanjut dia, pelanggaran yang ditemukan adalah terkait dine in atau makan di tempat sekitar 25 persen.

"Jadi masih ada kafe atau restoran yang melebihi dine in 25 persen. Bahkan, ada yang 50 persen dan lebih. Kalau kita temukan di lapangan kita tindak," katanya.

Satpol PP sendiri sudah tercatat warga yang melakukan pelanggaran mencapai 650 orang, Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Surabaya juga mencapai sekitar 600 orang.

"Di kecamatan, laporan terakhir itu juga pelanggar prokes sekitar rata-rata 300-an," kata Eddy.

Berdasarkan catatan itu, Eddy menilai bahwa terkait dengan pemakaian masker, masyarakat masih terlihat abai. Terutama saat berada di kampung-kampung dan fasilitas publik, sedangkan di pusat perbelanjaan atau mal, masyarakat relatif lebih disiplin memakai masker.

"Cuma yang di restoran ini kita juga edukasi agar buka masker saat makan, selesai makan tolong dipakai lagi maskernya. Itu yang sering kita ingatkan kepada mereka. Ketika selesai makan, mereka ngobrol ini tidak pakai masker. Nah ini yang kita ketati juga," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, di sisa penerapan PPKM ini, pihaknya akan lebih tegas kepada setiap pengunjung kafe dan restoran yang terlihat melepas masker ketika nongkrong ataupun selesai makan.

"Kemarin masih kita toleransi. Sekarang ini di kafe atau restoran setelah selesai makan mereka wajib pakai masker, kalau tidak ya akan kita akan lakukan penindakan, apapun alasannya," ujarnya.

Tak hanya itu, kata dia, penindakan juga diberikan kepada warga yang tidak menjaga jarak atau mengadakan kerumunan sebab banyak masyarakat yang masih tidak menjaga kerumunan dan tidak menjaga jarak saat beraktivitas.

"Mereka menganggap pakai masker itu selesai, tapi mereka tidak menjaga kerumunan masih berdekatan, jaraknya kurang dari satu meter. Itu yang juga kita tindak," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement