Kamis 21 Jan 2021 18:38 WIB

7 Provinsi PPKM, Hanya Jateng-Bali Mampu Kurangi RS Penuh

Wiku tetap beri catatan bahwa BOR di Jateng dan Bali masih terbilang tinggi.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Pasien covid-19 berada di dalam ambulan (ilustrasi). Dari tujuh provinsi yang memberlakukan PPKM, hanya Jawa Tengah dan Bali yang mampu menekan angka keterisian tempat tidur (BOR/Bed Occupancy Ratio) di bawah 70 persen.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pasien covid-19 berada di dalam ambulan (ilustrasi). Dari tujuh provinsi yang memberlakukan PPKM, hanya Jawa Tengah dan Bali yang mampu menekan angka keterisian tempat tidur (BOR/Bed Occupancy Ratio) di bawah 70 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali ternyata belum ampuh menekan angka penularan Covid-19. Hal ini terlihat dari masih tingginya tingkat keterisian tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit (RS) rujukan Covid-19. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, dari tujuh provinsi yang memberlakukan PPKM, hanya Jawa Tengah dan Bali yang mampu menekan angka keterisian tempat tidur (BOR/Bed Occupancy Ratio) di bawah 70 persen. Lima provinsi lainnya, kendati fluktuatif, masih mencatatkan angka BOR di atas 70 persen.

Baca Juga

"Jateng sejak 20 Januari telah berhasil mencapai 69,61 persen sedangkan Bali adalah daerah dengan BOR selalu di bawah 70 persen," ujar Wiku dalam keterangan pers, Kamis (21/1). 

Namun, Wiku memberi catatan bahwa Jateng dan Bali masih terbilang memiliki angka BOR tinggi meski sudah mengalami penurunan. Angka BOR di atas 50 persen, Wiku mengatakan, masih memiliki kerawanan untuk melonjak lagi apabila tidak ada intervensi lebih jauh dari pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. 

"Keterisian tempat tidur baik isolasi atau ICU, harus ditangani segera. Seiring dengan penambahan kasus positif harian yang cukup besar, hal ini akan mengancam ketidakmampuan fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan," kata Wiku. 

Wiku mengingatkan, angka BOR menjadi indikator yang penting untuk membaca kemampuan sistem kesehatan nasional. Hal ini mengingat masih banyak pasien non-Covid-19 yang sama-sama memerlukan layanan di fasilitas kesehatan. Apalagi ada banyak penyakit yang membutuhkan perawatan rutin dan berkala, seperti penyakit jantung, kanker, diabetes, ginjal, dan penyakit lainnya. 

"Kita harus bersatu menekan angka penularan untuk mencegah lumpuhnya sistem kesehatan secara keseluruhan baik karena tempat tidur yang penuh atau akibat tenaga kesehatan yang sudah kewalahan memberikan pelayanan," ujar Wiku. 

Satgas mencatat ada lima provinsi yang memiliki BOR di atas 70 persen, yakni DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur. Sementara itu, ada delapan provinsi yang mencatatkan BOR di angka 50-69 persen, yakni Jawa Tengah, Bali, Lampung, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Suluawesi Utara, dan NTT. 

Merespons tingginya angka BOR ini, ada dua solusi yang sedang diupayakan pemerintah pusat dan daerah. Pertama, menambah jumlah tempat tidur dengan mengubah ruang pelayanan umum menjadi ruang pelayanan pasien Covid-19. Kedua, menambah jumlah tenaga kesehatan dengan membebaskan syarat kepemilikan surat tanda registrasi (STR) bagi tenaga medis. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement