Kamis 21 Jan 2021 17:25 WIB

Yogyakarta tak Sanksi Masyarakat yang Tolak Vaksin Covid-19

Pemkot Yogyakarta tak menerapkan sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin Covid-19.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas medis mengikuti simulasi vaksinasi Covid-19 di RSUD Panembahan Senopati, Bantul, Yogyakarta, Rabu (13/1).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tidak menerapkan sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19. Walaupun begitu, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyebut, belum ada masyarakat yang menolak divaksinasi.

"Sampai sekarang kita belum (vaksin Covid-19) mendapat penolakan," kata Heroe.

Heroe menuturkan, vaksinasi ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19. Ia menyebut, masyarakat perlu diberikan pemahaman dan bukti bahwa vaksinasi Covid-19 sudah melalui proses dengan terbitnya izin dari BPOM dan sertifikat halal dari MUI.

"Orang perlu bukti, orang yang perlu paham perlu dipahamkan. Kalau bukti maka perlu dibuktikan," ujarnya yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta tersebut.

Dilakukannya vaksinasi perdana pada 15 Januari 2021 lalu kepada pejabat Pemkot Yogyakarta hingga tokoh agama merupakan salah satu bukti bahwa vaksin Covid-19 aman. Sebab, katanya, tidak ada efek yang dirasakan bagi yang sudah mengikuti vaksinasi ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement