Kamis 21 Jan 2021 11:39 WIB

Selama 2020, 157 WNA Dideportasi dari Bali

Salah satu pelanggaran yaitu keberadaan WNA dengan visa kunjungan untuk bekerja.

Petugas Imigrasi mengawal warga negara Amerika Serikat Saundra Michelle Alexander (kanan) yang merupakan rekan dari Kristen Antoinette Gray saat akan menuju ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Rabu (20/1/2021). Kristen Gray yang cuitannya viral di akun Twitter @kristentootie berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi COVID-19 dan diduga telah menyebarkan informasi lain yang dianggap dapat meresahkan masyarakat dideportasi bersama Saundra Michelle ke Amerika Serikat karena diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Petugas Imigrasi mengawal warga negara Amerika Serikat Saundra Michelle Alexander (kanan) yang merupakan rekan dari Kristen Antoinette Gray saat akan menuju ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Rabu (20/1/2021). Kristen Gray yang cuitannya viral di akun Twitter @kristentootie berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi COVID-19 dan diduga telah menyebarkan informasi lain yang dianggap dapat meresahkan masyarakat dideportasi bersama Saundra Michelle ke Amerika Serikat karena diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) wilayah Bali mencatat, 157 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Bali selama 2020.

"157 orang yang sudah diusir dari Bali selama tahun 2020, bukan karena viral. Jadi seakan-akan Kemenkumham Bali bekerja karena diviralkan, tapi kami tetap bekerja sepanjang tahun," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk.

Ia mengatakan, untuk awal 2021, ada dua warga asing yang dideportasi dari Bali karena melanggar keimigrasian. "Kalau patut kami deportasi, ya dideportasi kalau enggak ya masih bisa di Indonesia. Data yang sudah dideportasi di 2020, diperoleh dari kantor Imigrasi Singaraja, Kanim TPI I Denpasar, Kanim TPI I Ngurah Rai dan Rudenim," katanya.

Kakanwil meminta kepada orang asing yang terdampar di Bali agar mengikuti prosedur pengurusan visa dan jangan menyalahgunakan izin tinggal. "Kami juga akan selalu ada di lapangan, kalian berbuat salah ya kami ada di sana, jangan sampai menjadi bagian dari 157 itu, tambahan dari itu. Jadi untuk tahun ini lima orang yang dideportasi," katanya.

Salah satu bentuk pelanggaran keimigrasian hingga dilakukan deportasi, yaitu keberadaan warga asing dengan visa kunjungan untuk bekerja. Kakanwil mengatakan sampai saat ini belum ada aturan yang memperbolehkan mereka untuk bekerja kalau memang kedatangannya pada saat ke Indonesia bukan untuk bekerja.

"Belum ada aturan yang memperbolehkan seperti itu. Biasanya, menurut beberapa turis asing yang kami wawancara mereka mendapatkan kiriman dari negaranya, apakah dari keluarganya atau negara enggak tahu tapi masih mendapatkan kiriman uang," katanya.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada aturan yang memperbolehkan bekerja di Bali, karena dikhawatirkan, jika dibiarkan, maka bisa jadi pekerjaan lokal jadi diambil alih.

"Yang kami harapkan umumnya adalah tenaga ahli (asing) menularkan ilmunya ke tenaga lokal. Jadi seperti itu yang kami harapkan masuk di Indonesia. Kalau hanya sekedar jalan-jalan apakah ahli? Dan itu prosesnya bukan hanya di sini tapi harus ke Jakarta, juga ke ketenagakerjaan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement