Rabu 20 Jan 2021 21:05 WIB

Kabupaten Jepara Kembali Zona Merah

Kabupaten Jepara kembali masuk zona merah atau risiko penularan Covid-1-nya tinggi.

Peta zonasi risiko Covid 19 di Indonesia.
Foto: covid19.go.id
Peta zonasi risiko Covid 19 di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali masuk zona merah dengan risiko penularan virus corona tingkat tinggi. Jumlah temuan kasus positif Covid-19-nya mencapai 5.059 kasus.

"Sesuai hasil penghitungan skor masuk zona merah per tanggal 18 Januari 2021, karena skornya 1,80. Sedangkan di peta risiko di laman covid19.go.id baru muncul hari ini (20/1)," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jepara Muh Ali di Jepara, Rabu (20/1).

Menurut dia, penyebab Kabupaten Jepara kembali naik menjadi zona merah, karena kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Akibatnya kasus baru Covid-19 terus menanjak grafiknya.

Menurutnya upaya lain yang dilakukan tim Satgas sudah cukup baik, termasuk dalam hal penelusuran kontak hingga pengobatan terhadap pasien.

Ketersediaan tempat tidur untuk pasien Covid-19 di semua rumah sakit rujukan, kata dia, juga tersedia. Meski, ketersediaan ventilator masih perlu penambahan.

Keterbatasan alat ventilator di beberapa rumah sakit di Kabupaten Jepara memang berdampak, sehingga ada pasien yang dirujuk ke rumah sakit di luar Jepara.

Agar Kabupaten Jepara bisa turun menjadi zona oranye, perlu ada upaya tegas dalam mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya, perlu ada sanksi terhadap masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan yang memberikan efek jera.

"Jika sanksinya hanya sekadar kerja sosial atau lainnya, kelihatannya belum memberikan efek jera. Tentunya perlu mencoba penerapan sanksi yang bisa memberikan efek jera, seperti pemberian denda," ujarnya.

Tanpa ada efek jera, dia memastikan masih banyak masyarakat di Jepara yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Upaya lainnya, yakni dengan mengundang para tokoh agama maupun masyarakat untuk diberikan pembinaan dan ajakan agar jamaah di masing-masing tempat ibadah diminta memakai masker maupun rajin mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Dia juga mengusulkan ketika dalam satu keluarga diketahui ada yang positif Covid-19, satu keluarga tersebut harus diisolasi dan kebutuhan hidup sehari-harinya ditanggung pemerintah. "Jika hal itu didukung, tentunya bisa menekan temuan angka kasus Covid-19," ujarnya.

Pada laman corona.jepara.go.id per 20 Januari 2021, disebutkan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Jepara mencapai 5.059 kasus, positif Covid-19 aktif sebanyak 1.156 kasus, meninggal dunia 323 kasus, dan sembuh 3.580 kasus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement