Rabu 20 Jan 2021 18:14 WIB

Penerima BST di Jakarta Dibatasi 500 Orang per Hari

Penyaluran bantuan sosial tunai di DKI dibatasi maksimal 500 orang penerima per hari.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Yudha Manggala P Putra
Warga menunjukan buku tabungan dan kartu debit usai mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST) di SMAN 111, Jakarta, Selasa (19/1/2021). Pemprov DKI Jakarta menyalurkan BST sebesar Rp300 ribu per KK kepada 1.055.216 KK mulai Januari hingga April 2021.
Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA
Warga menunjukan buku tabungan dan kartu debit usai mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST) di SMAN 111, Jakarta, Selasa (19/1/2021). Pemprov DKI Jakarta menyalurkan BST sebesar Rp300 ribu per KK kepada 1.055.216 KK mulai Januari hingga April 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Sosial DKI Jakarta bersama Bank DKI mulai menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 300 ribu bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 sejak pekan lalu, Selasa (12/1). Pendistribusian BST itu melayani maksimal 500 orang per hari di setiap lokasi ditentukan.

"Distribusi BST yang dilakukan Bank DKI bersama Dinsos Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per titik lokasinya maksimal hanya melayani maksimal 500 orang penerima BST per hari," kata Sekretaris Bank DKI, Herry Djufraini dalam keterangan tertulis resminya, Rabu (20/1).

Herry menuturkan, lokasi penyaluran terdapat di 160 titik lokasi dari masing-masing wilayah kota administrasi DKI Jakarta. Setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan distribusi.

Dia menyebut, undangan itu disampaikan oleh Kasatpel Sosial hingga RT/RW untuk selanjutnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setelah sampai di lokasi distribusi BST, jelas Herry, penerima manfaat harus menerapkan protokol kesehatan.

"Penerima manfaat diwajibkan untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan serta mengecek suhu tubuh dan menjaga jarak di dalam maupun di luar ruangan distribusi BST," jelas dia.

Menurut Herry, para penerima bantuan sejauh ini sudah mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan jadwal pendistribusian yang telah ditentukan. "Penerima BST juga kooperatif dalam mengikuti jadwal yang telah disampaikan untuk menghindari kerumunan," ujarnya.

Dia mengungkapkan, penyaluran BST kepada 1.055.216 penerima manfaat dilakukan secara bertahap mulai Januari 2021 dan bergiliran dari satu wilayah administrasi DKI Jakarta ke wilayah administrasi lainnya. BST tersebut disalurkan melalui rekening dan diberikan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.

Penerima BST yang datang ke lokasi wajib membawa undangan, KTP, dan Kartu Keluarga (asli dan fotokopi) sebagai syarat pengambilan bantuan.

Sementara itu, bagi penerima BST yang berhalangan hadir sesuai jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali setelah distribusi pertama selesai pada 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement