Selasa 19 Jan 2021 20:18 WIB

Anggota DPRD Ini Usul Pasien Covid Luar DKI Dikembalikan

Pengembalian pasien Covid luar DKI dengan berbagai catatan, termasuk kondisi pasien.

Petugas medis melakukan pendataan pasien saat simulasi pemberian vaksin COVID-19 Sinovac di Puskesmas Kelurahan Cilincing I, Jakarta, Selasa (12/1/2021). Simulasi tersebut digelar sebagai persiapan penyuntikan vaksinasi COVID-19 yang rencananya akan dilakukan oleh pemerintah pada 13 Januari 2021.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Petugas medis melakukan pendataan pasien saat simulasi pemberian vaksin COVID-19 Sinovac di Puskesmas Kelurahan Cilincing I, Jakarta, Selasa (12/1/2021). Simulasi tersebut digelar sebagai persiapan penyuntikan vaksinasi COVID-19 yang rencananya akan dilakukan oleh pemerintah pada 13 Januari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengusulkan pasien Covid-19 dari luar ibu kota yang dirawat di Jakarta dikembalikan ke daerah asal. Ini mengingat kapasitas rumah sakit untuk pasien terinfeksi virus tersebut tersisa 13 persen.

"Kalau bisa, dikembalikan ke daerah asal dengan bantuan koordinasi," kata Iman di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Meski demikian, Iman mengingatkan hal itu harus dilakukan dengan berbagai kriteria yang ditetapkan. Termasuk adanya jaminan dari dokter bahwa pasien tersebut tidak akan parah dalam perjalanannya ketika dibawa ke rumah sakit (RS) rujukan di daerahnya.

Saat ini 30 persen keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di Jakarta merupakan warga yang berasal dari luar DKI Jakarta. Kebanyakan berasal dari Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).

Namun Iman mengingatkan pengembalian pasien Covid-19 ke daerah asal bukan berarti mengembalikan kemudian menelantarkan mereka di daerah asal pasien.

Saat fasilitas kesehatan (faskes) di Jakarta hampir penuh, kata Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta itu, pengembalian pasien bisa dilakukan namun harus dengan koordinasi apakah RS Covid-19 di daerah asal pasien. Apakah masih tersedia untuk dilakukan perawatan atau tidak.

Apabila tidak memungkinkan untuk dikembalikan ke daerah asal, pasien Covid-19 dari luar Jakarta terpaksa harus dirawat di Jakarta hingga sembuh. "Tapi bukan dilepaskan, dibantu koordinasi. Kalau tidak ada tempat rawat ya apa boleh buat, harus dibantu," tutur Iman.

Pemprov DKI Jakarta mengungkap kondisi ICU dan tempat tidur rumah sakit ibu kota sebanyak 8.890 untuk menampung pasien Covid-19, tersisa hanya 13 persen. Angka penggunaan tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) rumah sakit di DKI Jakarta untuk pasien Covid-19 adalah sebanyak 87 persen melayani warga lintas provinsi.

Jika dibandingkan dengan provinsi lain di sekitar Jakarta, maka BOR DKI Jakara lebih tinggi. BOR di Provinsi Banten 79 persen, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 78 persen, Jawa Barat (73) dan Jawa Timur 69 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement