Selasa 19 Jan 2021 19:34 WIB

Respons Komnas HAM untuk Muhammadiyah Soal Kasus Laskar FPI

Muhammadiyah menilai penyelidikan Komnas HAM di kasus laskar FPI terkesan tak tuntas.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Foto:

Khusus untuk kasus tewasnya empat laskar FPI, kata Taufan, Komnas HAM meminta ditindaklanjuti ke peradilan pidana. Peradilan pidana menyangkut tindakan unlawful killing bukan lah suatu kasus pidana yang ringan, sehingga yang dibutuhkan nantinya adalah keseriusan penegakan hukum atas kasus ini.

"Itulah sebabnya kami menyampaikannya kepada Presiden untuk mendapatkan perhatian serius. Unlawful killing dapat dikategorikan sebagai serious crime sementara HAM yang berat sesuai standar internasional dimasukkan ke dalam kategori the most serious crimes," terang Taufan lagi.

"Kami juga perlu meluruskan pandangan mengapa kami menyampaikan laporan kepada Presiden. Mekanisme itu sesuai dengan pasal 97 UU 39 tahun 1999. Dengan begitu, adalah tidak berdasar bila menyebut penyampaian laporan ke Presiden sebagai pelanggaran etik Komnas HAM," ujar Taufan, menambahkan.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menilai tugas dan wewenang Komnas HAM dalam penyelidikan tersebut sudah tuntas sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU 39/1999.

"Hanya memang masih ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum agar tuntas dan diproses di pengadilan," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada Republika, Selasa (19/1).

Lebih lanjut Beka menerangkan, dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, bila satu kasus dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM, maka prosesnya dilanjutkan oleh Jaksa Agung sebagai penyidik. "Jadi bukan di Kepolisian, " ucap Beka.

"Karena sudah dinyatakan ada pelanggaran HAM oleh Komnas HAM, kami minta ditindaklanjuti oleh Kepolisian dibawah supervisi Presiden supaya proses dilanjutkan di proses pengadilan pidana," tambah Beka.

Pada Senin (17/1), PP Muhammadiyah Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik dan Hukum dan HAM menyatakan sikap terkait empat rekomendasi Komnas HAM terkait kematian enam laskar FPI. Muhammadiyah mendukung Komnas HAM agar kasus tersebut dilanjutkan ke ranah pengadilan pidana, sebab menurutnya pembunuhan terhadap empat laskar FPI bukan hanya pelanggaran HAM biasa melainkan pelanggaran HAM berat

PP Muhamadiyah menilai tugas penyelidikan yang telah berjalan terkesan tidak tuntas dalam pengungkapannya termasuk pengungkapan aktor intelektual di balik penembakan tersebut. Oleh karenanya, PP Muhammadiyah meminta Presiden Joko Widodo selaku kepala negara dan kepala pemerintahan untuk memberikan perintah secara tegas kepada pihak yang berwenang untuk mengungkap aktor intelektual di balik penembakan tersebut.

photo
Tujuh Poin SKB Pelarangan FPI - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement