Selasa 19 Jan 2021 19:17 WIB

Sidang Perdana, Gus Nur Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian

Gus Nur didakwa sengaja sebarkan ujaran kebencian dalam sidang perdana di PN Jaksel.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
 Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kedua kiri) (ilustrasi)
Foto:

Lebih lanjut, Didi mengatakan, akun Youtube MUNJIAT Channel merupakan milik Gus Nur dan dibuat pada lima tahun lalu. Menurutnya, Gus Nur disebut membuat akun tersebut melalui registrasi dari akun email [email protected]. Hingga saat ini akun Youtube tersebut memiliki 536 ribu pengikut.

"Bahwa terdakwa dapat mengoperasikan komputer dan internet dengan cara belajar sendiri/otodidak dan juga dapat mengedit video atau foto serta terdakwa mempunyai akun dan nomor handphone sebagai berikut," jelas Didi. 

Gus Nur sendiri tidak menghadiri persidangan secara langsung, melainkan lewat virtual karena berada di rumah tahanan Bareskrim Polri. Kemudian, yang bersangkutan tidak berniat untuk mengajukan esepi. Gus Nur ditangkap pada 24 Oktober 2020 dini hari di kediamannya di Malang, Jawa Timur. Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cirebon Aziz Hakim Syaerozi. 

Pernyataan Gus Nur dianggap melecehkan martabat NU dengan menyebut, organisasi NU saat ini diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan. Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement