REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Hampir seluruh destinasi wisata yang terdapat di Kabupaten Garut, Jawa Barat ditutup sejak 11 Januari 2021. Penutupan itu merupakan dampak dari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional yang berlaku di 26 kecamatan di Kabupaten Garut.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Budi Gan Gan mengatakan, destinasi wisata besar di Kabupaten Garut rata-rata berlokasi di 26 kecamatan yang harus menerapkan PSBB proporsional. Karenanya, dampak PSBB sangat besar terhadap kunjungan wisata.
"Tentu menurun drastis," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (19/1).
Kendati demikian, bukan berarti tak ada kunjungan wisatawan sama sekali ke Kabupaten Garut. Masih ada wisatawan yang berkunjung ke daerah berjuluk Swiss van Java itu meski tak seramai sebelum PSBB proporsional diterapkan.
Budi menjelaskan, wisatawan yang datang ke Garut tak selalu harus berkunjung ke destinasi wisata. Ada juga wisatawan yang hanya menginap di hotel.
"Kalau menginap mah boleh. Karena hotel tak ditutup asal sesuai protokol kesehatan," kata dia.
Ia menyebutkan, selama PSBB proporsional diterapkan tak ada larangan untuk hotel beroperasi. Hanya saja, sejumlah fasilitas di hotel, misalnya kolam renang, tak boleh digunakan. Hotel juga harus ketat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Budi menjelaskan, penutupan destinasi wisata di Garut akan dilakukan hingga 25 Januari, sesuai dengan PSBB proporsional berlaku. Namun, ia belum bisa memastikan penutupan itu akan diperpanjang atau tidak.
"Mudah-mudahan tidak (diperpanjang) agar wisata bisa berjalan," kata dia.
Ia mengakui, banyak pengelola destinasi wisata yang mengeluh soal penutupan itu. Sebab, destinasi wisata di Kabupaten Garut baru kembali bergeliat setelah ditutup pada masa awal pandemi Covid-19. Namun, penutupan itu dinilai untuk kebaikan bersama.
"Kalau semua tidak mau berkorban, masalah ini tak akan selesai-selesai," kata dia.
Budi menambahkan, selama destinasi wisata ditutup bukan berarti pihaknya tidak bekerja. Saat ini, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut membahas masalah penataan destinasi wisata.
"Sementara program kita konsen pada penataan, khususnya yang sudah tercantum dalam DPA," kata dia.
PSBB proporsional efektif berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari. Sebanyak 26 kecamatan yang harus menerapkan PSBB proporsional, di antaranya Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Wanaraja, Sucinaraja, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi, Samarang, Pasirwangi, Leles, Kadungora, dan Cibatu.
Selain itu, masuk juga Kecamatan Sukawening, Bayongbong, Cilawu, Cisurupan, Cikajang, Singajaya, Pameungpeuk, Cisompet, Cikelet, Mekarmukti, Pakenjeng, Caringin, Talegong, dan Pamulihan.