REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono mengatakan, kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) dapat diperpanjang. Perpanjangan ini akan dilakukan jika kesedaran masyarakat rendah untuk menerapkan pembatasan selama diterapkannya PTKM.
Sultan menyebut, rendahnya kesadaran masyarakat tidak akan berdampak pada penurunan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di DIY. Hingga saat ini, kasus terkonfirmasi positif yang dilaporkan masih di atas 200 per harinya dan bahkan pernah melebihi 300 kasus.
"Kalau masyarakat kesadarannya kurang, (kasus terkonfirmasi positif Covid-19) ini naik terus, setelah tanggal 25 Januari pasti diperpanjang," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Senin (18/1).
Untuk itu, ia berharap masyarakat dapat disiplin untuk menjalankan kebijakan PTKM. Tentunya, kata Sultan, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 juga harus dijalankan dengan ketat."Disiplinkan betul dengan harapan kondisi makin membaik. Sehingga tanggal 25 Januari tidak akan diperpanjang," ujar Sultan.
PTKM di DIY diterapkan sejak 11-25 Januari 2021 nanti. Sepekan lebih PTKM diterapkan, Sultan mengklaim kasus terkonfirmasi positif Covid-19 turun 2,3 persen.
"Positif (Covid-19) turun 2,3 persen dengan berlakunya ketentuan baru. Tapi dari OTG (orang tanpa gejala) dan sebagainya masih cukup tinggi karena masih di atas 200 (kasus positif per hari), blm turun. Walaupun 295 (kasus) yang dinyatakan positif (18/1), tapi turun 2,3 persen," jelasnya.