REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Pandemi Covid-19 tak menghentikan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Lampung untuk melakukan pendataan penerima bantuan sosial. Validasi terus dilakukan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
"Ini tantangan yang harus kami hadapi," ujar Koordinator Wilayah Program Keluarga Harapan (PKH) Provinsi Lampung Slamet Riyadi ketika berbincang dengan Republika.co.id, Senin (18/11).
Menurut Slamet jumlah validasi data yang kini masih dilakukan di Lampung sebanyak 61.865 calon keluarga penerima. Tim pendamping menggunakan sejumlah cara agar validasi calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru ini tetap berjalan meski di tengah pandemi.
Ada mereka yang mendata langsung dari pintu ke pintu. Cara ini, kata Slamet, dilakukan di daerah yang masuk ke dalam zona merah. Kemudian ada yang mengumpulkan warga di fasilitas umum, tapi jumlahnya dibatasi sesuai dengan protokol kesehatan. "Kita memang kesulitan karena ada beberapa kabupaten yang ketat, karena ini menjadi tantangan termasuk zona merah," ujarnya.
Selain itu, faktor tantang lain yakni geografis. Karena ada sejumlah daerah yang letaknya cukup jauh dari perkotaan. Kendati demikian tantangan ini tak menyurutkan langkah pendamping untuk bergerak. Proses validasi, kata Slamet, harus tetap berjalan, agar KPM-KPM baru ini berhak dapat ikut PKH. Melalui program ini, mereka akan mendapatkan bantuan tunai dari pemerintah.
Bantuan yang diberikan antara lain untuk ibu Hamil/nifas sebesar Rp 3 juta per tahun. Kemudian ada anak usia dini 0 sampai dengan 6 Tahun mendapat Rp 3 juta per tahun, pendidikan anak SD/sederajat Rp 900 ribu/tahun, pendidikan anak SMP/sederajat Rp 1,5 juta per tahun, dan pendidikan anak SMA/sederajat Rp 2 juta. Selan itu ada kategori buat penyandang disabilitas berat sebesar Rp 2,4 juta per tahun, dan lanjut usia Rp 2,4 juta per tahun.
"Kita sudah menerima datanya dengan lengkap data by name by adress, data dari sumber data terpadu kesejahtareaan sosial (DTKS). Kita tinggal validasi di lapangan untuk mengecek yang benar-benar berhak menerima,"katanya.
Slamet yang menjabat sebagai Korwil sejak 2013 mengungkapkan, sudah banyak para peserta PKH yang kini mandiri atau keluar dari kepesertaan (graduasi). Mereka masuk ke dalam kategori peserta graduasi sejahtera mandiri. Peserta dikeluarkan dari program karena ada peningkatan kesehateraan atau mundur dari kepesertaan karena beragam faktor.