Senin 18 Jan 2021 17:15 WIB

Mobilisasi Masyarakat di DIY Harus Dikendalikan

Sosialisasi terkait PTKM diharapkan dapat dimaksimalkan pemerintah kabupaten/kota

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Hiru Muhammad
Suasana sepi di pusat perbelanjaaan, Yogyakarta, Rabu (13/1). Pemberlakuan pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di Yogyakarta berimbas anjloknya pengunjung pusat perbelanjaan. Selain itu, pusat perbelanjaan juga harus tutup lebih cepat pada 19.00 WIB. Masa PTKM berlangsung hingga 25 Januari mendatang.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Suasana sepi di pusat perbelanjaaan, Yogyakarta, Rabu (13/1). Pemberlakuan pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di Yogyakarta berimbas anjloknya pengunjung pusat perbelanjaan. Selain itu, pusat perbelanjaan juga harus tutup lebih cepat pada 19.00 WIB. Masa PTKM berlangsung hingga 25 Januari mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Pemerintah kabupaten/kota di DIY diminta untuk mengendalikan mobilisasi masyarakat yang masuk dan keluar. Hal ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di DIY.

Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembayun Setyaningastutie mengatakan, dikendalikannya mobilisasi masyarakat ini dilakukan pada awal pandemi Covid-19 lalu. Salah satunya dilakukan dengan menyeleksi setiap orang yang masuk dengan memasang portal di pintu masuk desa/kelurahan.

"Beliau (Gubernur DIY) menekankan supaya kapanewon (kecamatan) dan bupati/walikota untuk melakukan seperti di awal (pandemi) dulu. Setiap kampung, desa/kelurahan itu menggerakkan masyarakat untuk menyeleksi siapa saja yang keluar masuk," kata Pembayun, Senin (18/1).

Dengan begitu, katanya, mobilitas masyarakat juga dapat terkurangi. Begitu pun dengan pendatang yang masuk juga dapat dipantau. "Intinya adalah mobilisasi warga ini bisa dikendalikan agar tidak menjadi kerumunan, atau warga itu tidak pergi keluar rumah untuk sesuatu yang memang betul-betul tidak dibutuhkan," ujar Pembayun.

Walaupun begitu, pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) juga sudah diterapkan di DIY sebagai salah satu upaya menekan penyebaran Covid-19. PTKM ini diterapkan sejak 11-25 Januari 2021.

Sebelumnya, Kepala Pelaksana BPBD DIY, Biwara Yuswantana mengatakan, sosialisasi terkait PTKM diharapkan dapat dimaksimalkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Terutama dalam memerintahkan agar Satgas Covid-19 di tingkat desa/kelurahan untuk menjalankan PTKM."Memaksimalkan Satgas desa/kelurahan dalam menerapkan protokol kesehatan di wilayah masing-masing. Dilakukan pembatasan akses agar mobilitas orang bisa terkontrol," kata Biwara.

Biwara menyebut, pelaksanaan PTKM dapat berjalan dengan baik melalui sinergi dengan seluruh lapisan masyarakat. Diharapkan, selama dua pekan pelaksanaan PTKM ini dapat menekan penyebaran Covid-19 yang terus meluas di DIY.

Terkait pembatasan akses masuk di desa/kelurahan, Biwara menyebut, sudah ada beberapa yang memasang portal di pintu masuk desa/kelurahan. Namun, pihaknya tidak melarang masyarakat memasang portal di pintu masuk desa/kelurahan."Kuncinya pembatasan akses dan mobilitas dalam rangka mengurangi kontak erat. Peran desa, RT dan RW dengan poskonya, dengan semangat awal dulu (di awal pandemi) kita menjaga atau mengawasi mobilitas orang," ujarnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement