Langkah hukum dinilai perlu jika nyatanya izin impor beras adalah beras khusus yang tidak diatur harganya oleh pemerintah, namun dijual seharga Rp 9.000 atau masuk kategori beras medium. Menurut dia, jika itu terjadi diduga terdapat pemalsuan dokumen.
"Saya minta Kementan berpihak pada petani dan punya sikap. Jangan sekedar tidak tahu atau tidak diajak koordinasi," tegas Dedi.
Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementan, Suwandi, mengatakan, tim dari pihaknya telah terjun langsung ke Pasar Induk Beras Cipinang yang menjadi lokasi ditemukannya beras impor asal Vietnam.
Suwandi menegaskan, Kementan tidak menerbitkan rekomendasi impor beras sehingga impor tersebut bukan berasal dari Kementan. Selain itu, jika disebut sebagai beras khusus, maka area pemasaran juga seharusnya tidak masuk ke pasar tradisional.
Dia juga mengatakan, telah melaporkan kejadian tersebut kepada Bareskrim Polri. "Izin lapor, sudah diproses Bareskrim kemarin itu juga. Jadi sekarang ranahnya sudah diambil (Bareksrim) dan sedang diproses hukum," kata dia.