REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pelaksanaan Vaksin perdana (13/1) baru saja dilakanakan di Istana Presiden. Banyak yang memberikan aspresiasi. Namun masih ada pihak yang menolak.
Menurut Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah,sikap pro kontra biasa dalam alam demokrasi. Akan tetapi yang harus di sadari negara yang di dalamnya ada komponen kepala negara bersama aparat negara punya tanggung jawab besar untuk menyelamatkan rakyatnya dari berbagai bahaya. Termasuk Covid 19 sebagaimana di tegaskan dalam pembukaan UUD 1945 antara lain bahwa negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk pelaksanaan vaksinasi Covid 19, sekjen MUI meminta kepada petugas kesehatan sebagi ujung tombak suksesnya pelaksanaan vaksinasi harus hati hati dan cernat melakukan vaksinasi Covid 19.
Yakni; pertama, harus sesuai aturan mulai dari pemeriksaan kesehatan calon peserta yang akan di vaksin hingga setelah di vaksin harus terus di pantau. Kedua, penggunaan vaksin harus secara aman.
Artinya lanjut dia, mata rantai penggunaan vaksin juga harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah suatu alur/cara kerja yang sudah ter-standarisasi untuk keamanan vaksin.
Bagi petugas yang lalai menjalankan SOP harus di lakukan tindakan dengan tegas. MUI mengingatkan hal ini semata mata agar Fatwa No.2 Tahun 2021 tentang kehalalan vaksin COVID-19 produksi perusahaan Sinovac dan PT Biofarma bersama pemangku kepentingan dapat menggunakan vaksin secara baik dan benar guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Sejalan dengan hal itu salah satu fungsi MUI untuk melindungi umat (himayatul ummah) dan melayani umat (khodimul ummah) khususnya umat Islam dan umumnya semua komponen bangsa. Vaksinasi Covid 19 merupakan ikhtiar dan momentum agar Indonesia bisa segera keluar dari Pandemi Covid 19.
Hal ini di sampaikan menanggapi beredarnya berita mengenai kasus vaksin di Norwegia dimana, sebanyak 23 orang dilaporkan meninggal pasca disuntik Vaksin Pfizer. Akibat peristiwa ini pemerintah Norwegia mengubah kebijakan.