Jumat 15 Jan 2021 23:35 WIB

Wacana Vaksinasi Mandiri yang Muncul Kembali

Menkes membuka opsi vaksinasi Covid-19 secara mandiri untuk korporasi.

Suasana Rapat Kerja (Raker) antara Menkes, Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Badan POM, Satgas Penganan COVID-19 dan Direktur Utama PT. Bio Farma dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Rapat tersebut membahas persiapan vaksinasi COVID-19 dan sumber pembiayaannya serta regulasi pendukung program vaksinasi nasional.
Foto:

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay merespons terkait adanya opsi vaksin Covid-19 mandiri yang disampaikan Menkes Budi Gunadi Sadikin. Ia mengatakan opsi tersebut boleh saja ditawarkan, namun, dengan berbagai catatan.

"Pertama, harus dipastikan keamanan dan mutu vaksinnya. Produsen vaksin juga harus jelas. Karena itu, vaksin tersebut harus betul-betul di bawah pengawasan BPOM RI," kata Saleh saat dikonfirmasi, Jumat (15/1).

Kedua, pelaksanaannya harus melalui pendekatan kemanusiaan. Menurutnya, sedapat mungkin harus dihindari muatan bisnis dan profit.

"Sebab, saat ini semua pihak sedang fokus menghadapi pandemi yang banyak menyisakan persoalan sosial ekonomi di masyarakat," ujarnya.

Ketiga, Saleh menambahkan, vaksinasi mandiri dilakukan atas pengawasan kemenkes dan dinkes-dinkes yang ada. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat yang divaksin dapat termonitor dengan baik.

"Termasuk pengawasan pascaimunisasi. Dengan begitu, KIPI (jika ada), dapat diantisipasi sejak awal," tuturnya.

Saleh meyakini, opsi tersebut merupakan salah satu cara untuk mempercepat proses vaksinasi yang dilaksanakan. Termasuk, untuk memudahkan pendataan bagi warga yang divaksin.

"Jumlah target sasaran kan 181,5 juta. Kalau semua ditangani pemerintah, ya bisa saja. Tetapi, itu butuh waktu yang tidak singkat. Apalagi, wilayah Indonesia yang berbentuk kepulauan. Untuk distribusi vaksin saja, butuh waktu," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement