Jumat 15 Jan 2021 17:32 WIB

Mantan Teknisi Bobol ATM Pasar Minggu, Satu Buron Ditangkap

Polisi menangkap tersangka utama pembobolan ATM di Stasiun Pasar Minggu.

Rep: Febryan A/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kapolres Metro Jakarta Selatan memberikan penjelasan terkait kasus pembobolan mesin ATM, yang terjadi di Stasiun Pasar Minggu, 14 Desember 2020 pukul 03.00 WIB, di Mapolres Jaksel, Kamis (14/1).
Foto: Republika/Febryan A
Kapolres Metro Jakarta Selatan memberikan penjelasan terkait kasus pembobolan mesin ATM, yang terjadi di Stasiun Pasar Minggu, 14 Desember 2020 pukul 03.00 WIB, di Mapolres Jaksel, Kamis (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil menangkap satu  buron tersangka pembobolan mesin ATM yang beraksi di Stasiun Pasar Minggu. Dia adalah pria bernama Catur alias Botel.

"Dari hasil pengembangan kasus bobol ATM melalui sindikat orang-orang yang pernah bekerja di perusahaan tersebut, kita sudah menangkap satu orang DPO yang melarikan diri. Namanya Catur alias Botel," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma di Mapolres Jaksel, Jumat (15/1).

Jimmy mengungkapkan, Catur adalah tersangka utama dalam kasus pembobolan mesin ATM ini. "Dia adalah orang yang merencanakan aksi, diikuti oleh teman-temannya yang lain," ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan, ujar Jimmy, Catur ternyata sudah tiga kali melakukan pembobolan mesin ATM. Selain di Stasiun Pasar Minggu, ia melancarkan aksinya di gerai ATM di Rumah Sakit Pondok Indah dan mesin ATM BNI kawasan Petogogan, Kebayoran Baru. "Masih kita dalami berapa yang diambil di sana atau total kerugiannya," tutur Jimmy.

Sebelumnya, tiga mantan teknisi perbaikan mesin ATM membobol sebuah mesin ATM di dalam Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 14 Desember 2020 pukul 03.00 WIB. Dari mesin ATM itu, ketiga pelaku berhasil meraup uang tunai Rp 150 juta.

Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku pembobolan ATM itu adalah pria berinisial MRS (23 tahun) dan MAF (23). Keduanya sudah ditangkap.  

Berdasarkan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), kata Azis, diketahui para pelaku memiliki keahlian terkait mesin ATM. Setelah ditangkap, MRS dan MAF mengaku memang dulunya bekerja sebagai tukang servis mesin ATM.

Mereka diketahui sudah lima tahun bekerja sebagai teknisi mesin ATM. "Makanya dia hapal ATM-ATM yang mana dan bagaimana caranya membongkar. Namun dia sudah dipecat beberapa tahun yang lalu," kata Aziz.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman masing-masing hukuman tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement