Jumat 15 Jan 2021 01:10 WIB

Polisi Sebut Pesta yang Didatangi Raffi dan Ahok tak Berizin

Kapolsek Mampang sebut tak menerima pemberitahuan izin dari penyelenggara pesta

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Artis Raffi Ahmad disuntik vaksin Covid-19 usai Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakpus, Rabu (13/1).
Foto:

Sebelumnya Raffi Ahmad adalah salah satu selebritis yang berkesempatan mendapatkan vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan. Keberadaan Raffi dalam sebuah acara pesta pada Rabu malam diketahui dari unggahan Instagram Story di akun @anyageraldine dan akun pribadinya @raffinagita1717.

Dalam unggahan tersebut, Raffi berkumpul bersama istrinya Nagita Slavina, Anya Geraldine, Gading Marten, dan Sean Gelael tanpa menggunakann masker dan tidak menjaga jarak.

 

Jika benar melanggar protokol kesehatan, Raffi terancam Pasal 93 UU Karantina Kesehatan No 6/2018. "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta," tulis pasal tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement