Jumat 15 Jan 2021 08:22 WIB

Benarkah Ulama Aceh Haramkan Vaksin Covid-19?

MPU Aceh mengatakan vaksin Covid-19 buatan Sinovac sudah jelas kehalalannya

Rep: Antara/ Red: Elba Damhuri
Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 Sinovac ke tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr Hasan Sadikin, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Kamis (14/1). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menargetkan 1,48 juta tenaga kesehatan mengikuti program vaksinasi Covid-19 perdana tahap awal yang berlagsung dari Januari hingga Februari 2021. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto:

Penjelasan: Mengacu pemberitaan ANTARA pada 12 Januari 2021, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengatakan vaksin COVID-19 buatan SINOVAC sudah jelas kehalalannya karena sudah dikaji oleh Majelis Ulama Indonesia.  

MPU pun meminta masyarakat tidak perlu ragu akan status hukum vaksin COVID-19 Sinovac tersebut.

"Ternyata dalam pengembangan vaksin Sinovac, tidak ada sedikit pun yang menyentuh dengan hal-hal najis mughallazah, yaitu dengan babi, anjing, dan unsur-unsur manusia di situ," kata Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali.

Aceh akan memulai vaksinasi COVID-19 pada 15 Januari 2021. Dinas Kesehatan Aceh menyebut akan ada sekitar tiga juta orang yang diprioritaskan dalam vaksinasi tahap awal itu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement