Penjelasan: Mengacu pemberitaan ANTARA pada 12 Januari 2021, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengatakan vaksin COVID-19 buatan SINOVAC sudah jelas kehalalannya karena sudah dikaji oleh Majelis Ulama Indonesia.
MPU pun meminta masyarakat tidak perlu ragu akan status hukum vaksin COVID-19 Sinovac tersebut.
"Ternyata dalam pengembangan vaksin Sinovac, tidak ada sedikit pun yang menyentuh dengan hal-hal najis mughallazah, yaitu dengan babi, anjing, dan unsur-unsur manusia di situ," kata Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali.
Aceh akan memulai vaksinasi COVID-19 pada 15 Januari 2021. Dinas Kesehatan Aceh menyebut akan ada sekitar tiga juta orang yang diprioritaskan dalam vaksinasi tahap awal itu.