Kamis 14 Jan 2021 19:41 WIB

Polri Amankan 184 Satwa Dilindungi dari Penangkaran Liar

Penangkaran burung ini sudah berjalan dua tahun, tanpa dilengkapi dokumen resmi. 

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Petugas Bea dan Cukai berdiri di samping burung Kakak Tua Jambul Kuning yang menjadi barang bukti penyelundupan satwa dilindungi. (Ilustrasi)
Foto:

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya lima tahun," ungkapnya.

Sementara Kepala Balai Besar BKSDA Jawa Barat, Rd. Rifki M Sirodjan mengatakan, barang bukti, 53 ekor Kakatua Maluku/Merah (Cacatua Moluccensis), 22 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), 12 ekor Kakatua Putih, 4 ekor Kakatua Tanimbar, 38 ekor Kakatua Koki, 47 ekor Nuri Bayan, 5 ekor Kasturi Kepala Hitam, 3 ekor Gelatik Jawa.

 

"Selanjutnya identifikasi Satwa, evakuasi dan penitipan barang bukti ke Lembaga Konservasi, pemeriksaan ahli dari Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat, pemeriksaan ahli dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan RI, koordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejagung RI," ucapnya. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement