Kamis 14 Jan 2021 19:41 WIB

Polri Amankan 184 Satwa Dilindungi dari Penangkaran Liar

Penangkaran burung ini sudah berjalan dua tahun, tanpa dilengkapi dokumen resmi. 

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Petugas Bea dan Cukai berdiri di samping burung Kakak Tua Jambul Kuning yang menjadi barang bukti penyelundupan satwa dilindungi. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Septianda Perdana
Petugas Bea dan Cukai berdiri di samping burung Kakak Tua Jambul Kuning yang menjadi barang bukti penyelundupan satwa dilindungi. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri mengungkap perkara dugaan tindak pidana dengan menyimpan, memiliki, memelihara dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Polisi mengamankan ratusan burung dilindungi tanpa memiliki surat ijin diamankan dari kandang penangkaran di Kampung Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis,(14/1). 

Menurut Kasubdit 1 Tipiter Kombes Pol Muh Zulkarnaen, modus operandi, inisial FJ selaku penangkar kedapatan memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut satwa liar yang dilindungi. "Berupa burung yang terdiri dari 8 jenis sejumlah 184 ekor tanpa di lengkapi dengan dokumen yang sah. Selanjutnya oleh FJ satwa tersebut dikembangbiakkan dan diduga diperniagakan," ujar Zulkarnaen dalam keterangannya, Kamis (14/1).

Dikatakan Zulkarnaen, Penyidik Subdit I Direktorat Tipidter Bareskrim Polri bersama-sama dengan Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, Tim dari Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hayati Ditjen KSDAE dan Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat. Penangkaran burung ini sudah berjalan dua tahun, tanpa dilengkapi dokumen resmi. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement