REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Guna mengoptimalkan fungsi repeater sebagai radio komunikasi penanggulangan bencana antardaerah, akhir 2020 BPBD Jatim mengurus Izin Stasiun Radio (ISR) kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Kominfo. Dirjen SDPPI Kemenkominfo lalu mengeluarkan ISR dengan nomor 02363084-000SU/0620202025 untuk repeater BPBD yang berlokasi di Penanjakan Gunung Bromo, Pasuruan.
Selain ISR untuk repeater di Penanjakan Gunung Bromo, Dirjen SDPPI juga mengeluarkan ISR untuk repeater BPBD yang berada di Kota Surabaya. Dengan adanya izin yang diberikan untuk jangka lima tahunan ini, repeater BPBD Jatim kini bisa dimaksimalkan fungsinya untuk melakukan koordinasi kebencanaan secara cepat ke hampir seluruh wilayah se-Jatim.
Di samping itu, dengan adanya izin dari SDPPI Kemenkominfo tersebut, komunikasi penanganan bencana yang dilakukan dengan kabupaten/kota dipastikan tidak akan mengalami gangguan frekuensi. Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Jatim Gatot Soebroto mengatakan, saat ini BPBD Jatim sebetulnya memiliki enam repeater, yakni, satu repeater main station dan lima repeater link.
Untuk repeater main station, lokasinya berada di Bukit Penanjakan Gunung Bromo, Pasuruan. Sedang lima repeater link tersebar di Kota Surabaya, Kab. Magetan, Trenggalek, Jember, dan Banyuwangi. Namun, dari enam repeater tersebut, dua di antaranya tidak bisa difungsikan lagi karena masih membutuhkan perbaikan berkala. "Karena itu, repeater BPBD saat ini belum mampu menjangkau semua kabupaten/kota se-Jatim," ujarnya melalui siaran tertulis, Kamis (14/1).
Gatot berharap, tahun ini perbaikan terhadap dua repeater yang berada di Kab. Jember dan Banyuwangi bisa dilakukan. Dengan begitu, jangkauan repeater BPBD Jatim bisa semakin meluas hingga ke semua kabupaten/kota. "Setidaknya, komunikasi kita dengan daerah bisa semakin cepat on the real time," ujarnya.