Kamis 14 Jan 2021 14:47 WIB

Satgas Covid-19 tak Izinkan Resepsi Pernikahan di Malam Hari

Masyarakat yang keluar rumah diwajibkan memakai masker dan ikut protokol kesehatan

Pemakaian masker untuk pengantin dan keluarga pengantin, (ilustrasi)
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pemakaian masker untuk pengantin dan keluarga pengantin, (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), secara resmi mengeluarkan edaran larangan resepsi malam pernikahan di malam hari. Ini terkait pembatasan kegiatan sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19.

Sekda Halut, Yudihart Noya di Ternate, Kamis (14/1) mengatakan, edaran tersebut Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Di mana, pada 6 Januari 2021 munculnya varian baru virus Covid-19, maka untuk pelaksanaannya merealisasikan hasil rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Halut tertanggal 12 Januari 2021.

Baca Juga

Satgas mengimbau masyarakat untuk melaksanakan sejumlah instruksi sesuai dalam edaran dan jelas ada pembatasan jam malam, di mana kegiatan perdagangan atau aktivitas jual-beli dari pagi dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIT. Tidak hanya itu, kegiatan keluarga maupun acara resepsi pernikahan pun hanya dibatasi hingga pukul 18.00 WITdan tidak diperkenankan menggelar acara malam. selain itu kegiatan yang bersifat pertemuan atau ibadah di dalam ruangan dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

"Isi edaran juga mewajibkan semua orang yang keluar rumah agar memakai masker dan senantiasa mengikuti protokol kesehatan, bahkan warga juga dilarang melaksanakan kegiatan demonstrasi tanpa izin pihak berwajib," ujar Sekda.

Pihaknya berharap agar masyarakat bisa mengikuti pola hidup sehat yakni, makan makanan yang bergizi, rajin berolahraga, istirahat yang cukup, dan senantiasa berdoa. Selain itu jika ada masyarakat yang memiliki gejala terpapar COVID-19 agar melapor kepada aparat setempat di posko COVID-19.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement