REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), secara resmi mengeluarkan edaran larangan resepsi malam pernikahan di malam hari. Ini terkait pembatasan kegiatan sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19.
Sekda Halut, Yudihart Noya di Ternate, Kamis (14/1) mengatakan, edaran tersebut Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Di mana, pada 6 Januari 2021 munculnya varian baru virus Covid-19, maka untuk pelaksanaannya merealisasikan hasil rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Halut tertanggal 12 Januari 2021.
Satgas mengimbau masyarakat untuk melaksanakan sejumlah instruksi sesuai dalam edaran dan jelas ada pembatasan jam malam, di mana kegiatan perdagangan atau aktivitas jual-beli dari pagi dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIT. Tidak hanya itu, kegiatan keluarga maupun acara resepsi pernikahan pun hanya dibatasi hingga pukul 18.00 WITdan tidak diperkenankan menggelar acara malam. selain itu kegiatan yang bersifat pertemuan atau ibadah di dalam ruangan dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan.
"Isi edaran juga mewajibkan semua orang yang keluar rumah agar memakai masker dan senantiasa mengikuti protokol kesehatan, bahkan warga juga dilarang melaksanakan kegiatan demonstrasi tanpa izin pihak berwajib," ujar Sekda.
Pihaknya berharap agar masyarakat bisa mengikuti pola hidup sehat yakni, makan makanan yang bergizi, rajin berolahraga, istirahat yang cukup, dan senantiasa berdoa. Selain itu jika ada masyarakat yang memiliki gejala terpapar COVID-19 agar melapor kepada aparat setempat di posko COVID-19.