Rabu 13 Jan 2021 00:45 WIB

Satgas Larang Komersialisasi Pemakaman Jenazah Covid-19

Satgas Tulungagung larang pemakaman jenazah Covid-19 dikomersialisasikan.

Petugas makam membawa jenazah pasien Covid-19. Ilustrasi
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Petugas makam membawa jenazah pasien Covid-19. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG, JATIM -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur melarang segala bentuk permintaan imbal-jasa yang mengarah ke komersialisasi pemakaman jenazah Covid-19. Sebab, seluruh akomodasi sudah disediakan dan dicukupi pemerintah daerah setempat.

"Kami dari Satgas sudah menyiapkan, apabila ada pasien yang meninggal sampai ke makam," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro di Tulungagung, Selasa (12/1).

Penegasan itu disampaikan Galih menyusul adanya laporan relawan "abal-abal" yang menawarkan jasa pemakaman dengan biaya hingga Rp 2,3 juta. Biaya yang dibebankan kepada keluarga pasien itu belum termasuk biaya perlengkapan APD (alat pelindung diri) saat proses pemakaman, serta biaya penyemprotan, atau desinfeksi.

"Tentu kami sangat menyesalkan ada oknum warga atau oknum kelompok warga yang memanfaatkan situasi di tengah bencana (pandemi) seperti ini. Janganlah orang sudah susah dibuat susah lagi," katanya.

Jika ada relawan yang menarik biaya dalam pemakaman pasien, dirinya meminta masyarakat melaporkan ke Satgas Penanganan Covid-19.

Pasien positif Covid-19 yang meninggal akan langsung dikirimkan ke pemakaman desa setempat dengan keadaan dipeti. Peti ini sudah disemprot dengan disinfektan, sehingga aman untuk dilakukan pemakaman, asalkan tidak dibuka.

Jika masyarakat takut untuk memakamkan sendiri, bisa menghubungi relawan di tingkat koordinator relawan kabupaten atau Satgas Penanganan Covid-19.

"Kami dari Satgas sudah menyiapkan, apabila ada pasien yang meninggal ditangani sampai ke makam,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement