Selasa 12 Jan 2021 21:22 WIB

Ganjar Harap Vonis Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Peringatan

Wasmad divonis 6 bulan penjara dalam kasus menggelar hajatan di kala pandemi.

Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Soesilo (kedua kanan) meninggalkan ruangan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa (5/1/2021). Wasmad Edi Soesilo divonis enam bulan penjara masa percobaan selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara karena dianggap melanggar Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP karena menggelar orkes dangdut saat hajatan di tengah pandemi COVID-19. Terdakwa tidak perlu menjalani penjara selama tidak melakukan tindak pidana dalam masa percobaan.
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Soesilo (kedua kanan) meninggalkan ruangan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa (5/1/2021). Wasmad Edi Soesilo divonis enam bulan penjara masa percobaan selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara karena dianggap melanggar Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP karena menggelar orkes dangdut saat hajatan di tengah pandemi COVID-19. Terdakwa tidak perlu menjalani penjara selama tidak melakukan tindak pidana dalam masa percobaan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, berharap vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri kepada Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo, dalam kasus kekarantinaan kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19, menjadi peringatan bagi semua pihak. Wasmad divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tegal.

"Mudah-mudahan ini jadi peringatan untuk semuanya, sehingga semua bisa disiplin apalagi saat ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, mudah-mudahan semua bisa taat karena pasti aparat penegak hukum melalui operasi yustisi akan melakukan hal yang sama," katanya di Semarang, Selasa (12/1).

Baca Juga

Tidak hanya bagi pejabat publik, kasus Susilo itu diharapkan juga menjadi peringatan seluruh elemen masyarakat bahwa mematuhi protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 harus dilakukan secara tegas. Ganjar juga memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang menangani kasus itu dan dia mengapresiasi masyarakat yang mendukung upaya pengetatan protokol kesehatan selama pandemi.

"Tidak ada kebencian sekalipun, tapi semua hanya ingin kita semua sama-sama patuh," ujarnya.

Susilo divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp50 juta (subsider tiga bulan kurungan penjara) oleh Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (5/1). Vonis hakim lebih berat dari tuntutan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 20 juta subsider dua bulan penjara.

Sebelumnya, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar hukum lantaran menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi Covid-19 dan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian. Dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan tersebut, tersangka mengundang ribuan tamu tanpa memerhatikan protokol kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement