Rabu 13 Jan 2021 03:13 WIB

Pembantu dan Sopir di Malang Miliki Jutaan Pil Doubel L

Para tersangka mengaku sudah melakukan aksinya selama tujuh bulan

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Christiyaningsih
Polresta Malang Kota (Makota) merilis kasus narkotika jenis pil LL di Mapolresta Makota, Selasa (12/1).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Polresta Malang Kota (Makota) merilis kasus narkotika jenis pil LL di Mapolresta Makota, Selasa (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Malang Kota mengamankan 2.492.000 butir pil LL (double L) dari seorang pembantu dan sopir di Kota Malang. Para pelaku dikenakan pasal 197 atau 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kapolresta Malang Kota (Makota) Kombespol Leonardus Simarmata menyatakan,kasus ini bermula dari ditangkapnya DTR (26) pada 7 Januari 2021 sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga ini kedapatan mempunyai dua botol yang masing-masing berisi 1.000 butir pil LL.

Baca Juga

"Hasil pengakuannya, BB (barang bukti) didapatkan dari AAS alias Bolang lalu dikembangkan dan dilakukan penangkapan ke saudara AAS alias Bolang," kata Leonardus kepada wartawan di Mapolresta Makota, Selasa (12/1).

Tersangka AAS (32) ditangkap pada 8 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap di Jalan Abdullah desa Tirtomoyo, Pakis, Kabupaten Malang. Dari tersangka, polisi mengamankan BB 75 ribu butir pil di dalam 35 botol dan 113 ribu butir di dalam 117 plastik.

Proses penggeledahan berlanjut di tempat tertutup yang dijadikan gudang untuk penyimpanan barang. Lokasi gudang ini berada di Jalan Tenis Meja, Kelurahan Tasikmadu, Lowokwaru, Kota Malang. Dari gudang tertutup ditemukan 23 kardus yang masing-masing berisi 100 ribu butir pil LL.

Leonardus mengaku sudah memeriksa beberapa kardus yang ditemukan di gudang. Meskipun kemasan segelnya berbeda seperti kotak kayu dan plastik, isi seluruh kotak tersebut sama. "Dan barang berasal dari Jakarta menggunakan sarana kereta api. Ini sedang kita kembangkan," ucapnya.

Kasus ini, kata Leonardus, menjadi prestasi tersendiri bagi Polsek Sukun dan Polresta Makota. Pengamanan jutaan pil LL bukan nilai kecil tapi sangat tinggi dan mahal. Terlebih, para tersangka mengaku sudah melakukan aksinya selama tujuh bulan.

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp 700 ribu setiap pengiriman. Pengiriman biasanya berlangsung setiap pekan selama tujuh bulan. "Bisa dibayangkan sudah berapa banyak barang-barang yang didistribusikan, bagaimana kalau ini semua didistribusikan ke masyarakat," jelasnya.

Saat ini kepolisian masih harus mengembangkan kasus dengan menangkap DPO berinisial E. E dilaporkan menjadi pengirim pil LL dan acap berkomunikasi melalui ponsel dengan dua tersangka. Adapun pil yang diterima DTR dan AAS tidak hanya dijual di Kota Malang tapi juga wilayah lain di Jawa Timur (Jatim).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement