REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. Ketiganya diperiksa untuk tersangka bekas anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim (ARM).
"Penyidik mengonfirmasi mengenai proses pengajuan proposal kegiatan terkait Banprov," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (12/1).
Pemeriksaan dilakukan terhadap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu Takhmid, PNS Sekretaris DPRD Jawa Barat (Jabar) Subarno H, dan pihak swasta Ibrahim. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (11/1) lalu.
"Tim penyidik mendalami dugaan aliran uang dari Carsa dan proyek aspirasi kegiatan oleh para anggota DPRD Provinsi Jabar," katanya.